Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta meminta ketiga peserta Pemilihan Kepala Daerah menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) paling lambat Minggu (12/2). Laporan tersebut ditunggu KPU DKI hingga pukul 18.00 WIB.
Komisioner KPU DKI Dahliah Umar berkata, audit akan dilakukan terhadap LPPDK peserta Pilkada pada 14-28 Februari. Pemeriksaan laporan dilakukan lembaga audit yang ditunjuk penyelenggara melalui sistem lelang.
"Tanggal 13 kami serahkan seluruh dokumen ke auditor yang kami tunjuk, tanggal 14-28 mereka mengaudit. Audit itu audit kepatuhan dengan metode
sampling minimal 30
sample," tutur Dahliah di Kantor KPU DKI, Salemba, Kamis (9/2).
Hasil audit diserahkan ke KPU DKI pada 1 Maret. Setelah itu, penyelenggara Pilkada akan menyerahkan hasil audit ke tim peserta Pilkada dan mengumumkannya di
website.
Dalam audit, pemeriksaan kesesuaian rekening akan dilakukan lembaga yang ditunjuk. Auditor juga akan memeriksa kesesuaian jumlah sumbangan dengan pernyataan yang ada dan diserahkan peserta Pilkada.
"Apakah seluruh dana itu sesuai, misalnya kalau yang masuk sumbangan seribu ya harus ada seribu pernyataan dari penyumbang. Kemudian apakah pengeluarannya sesuai, jadi banyak item," ujarnya.
Cagub dan cawagub yang tidak menyerahkan LPPDK dapat dibatalkan keikutsertaannya dalam Pilkada 2017.
Penerimaan sumbangan kampanye telah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal 74 ayat 5 menyebutkan sumbangan perseorangan maksimal Rp75 juta dan sumbangan dari badan hukum maksimal Rp750 juta.
Selain itu, KPU DKI juga menetapkan ambang batas pengeluaran dana kampanye bagi peserta Pilkada 2017. Masing-masing pasangan calon gubernur dan wakil gubernur ibu kota diizinkan mengeluarkan dana hingga Rp203 miliar selama masa kampanye berlangsung.
Ambang batas pengeluaran dana kampanye berlaku untuk seluruh kegiatan peserta pilkada. Penentuan batas pengeluaran tersebut disusun berdasarkan harga satuan barang dan kebutuhan di ibu kota.
(wis)