Iklan dan Berita Kandidat Juga Dilarang Saat Masa Tenang

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Kamis, 09 Feb 2017 17:24 WIB
Dalam peraturan KPU diatur bahwa selama masa tenang media dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak atau bentuk lain yang merugikan/menguntungkan kandidat.
Selama masa tenang media juga dilarang menampilkan iklan dan berita pasangan calon. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta mengimbau media massa tak menayangkan iklan dan berita terkait pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada masa tenang Pilkada. KPU menetapkan tiga hari masa tenang sejak tanggal 12 hingga 4 Februari atau sehari sebelum pemungutan suara.

Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar mengatakan, larangan itu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye.

Dahliah mengatakan, segala informasi yang menguntungkan atau merugikan kandidat tak boleh dipublikasikan pada masa tenang tersebut.
Pada Pasal 52 Peraturan KPU tentang Kampanye disebutkan, "Selama masa tenang media massa cetak, elektronik dan lembaga penyiaran, dilarang menyiarkan iklan, rekam
jejak Pasangan Calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon ."

Sementara, larangan kampanye bagi peserta Pilkada di masa tenang diatur pada Pasal 49 aturan yang sama. Jika ada pelanggaran, sanksi pidana dapat dikenakan pada oknum yang melakukan kampanye di masa tenang.

"(Sanksi) tak hanya berlaku bagi pasangan calon namun juga tim pemenangan dan orang per orang," katanya.
Sanksi kampanye di luar jadwal tercantum pada Pasal 187 ayat 1 Undang-undang Pilkada Nomor 1 Tahun 2015.

Dalam aturan itu disebutkan, "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama 3 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100 ribu atau paling banyak Rp1 juta." (sur/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER