Jakarta, CNN Indonesia -- Mengantisipasi politik uang jelang Pilkada DKI 2017, tim sukses (timses) pasangan calon Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat (Ahok-Djarot) membentuk satuan petugas anti-politik uang.
Sekretaris Timses Ahok-Djarot, Ace Hasan Syadzili mengatakan para saksi saat pemungutan suara inilah yang menjadi anggota satgas.
"Saksi-saksi di TPS (Tempat Pemungutan Suara) ini bertugas sebagai satgas anti politik uang," kata Ace saat ditemui di Rumah Lembang pada Rabu (8/2).
Satgas tersebut, Ace menjelaskan, sudah terbentuk dan sudah mulai aktif bergerak mencari pihak-pihak yang melakukan politik uang. Satgas akan melapor sekaligus mengirim barang bukti (foto) ke timses.
Selanjutnya timses melalui tim hukum akan melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu.
"Kalau ada yang melakukan itu, kita minta untuk difoto (atau) mencari buktinya lalu dilaporkan," katanya.
Terkait pergerakan jelang 15 Februari, Ace menjelaskan kader-kader baik dari partai pengusung dan pendukung, Teman Ahok serta Relawan Nusantara (Relanu) berupaya meyakinkan masyarakat dengan cara mereka sendiri-sendiri. Setiap parpol memiliki kader sebanyak 13.023 orang begitu pula dengan Teman Ahok dan Relanu. Mereka disebar di tiap titik TPS.
Larangan peserta pilkada memberi uang atau barang pada pemilih termaktub dalam Pasal 73 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pada peraturan itu tertulis calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.
Sanksi pembatalan pencalonan dapat diberikan jika peserta Pilkada tertentu terbukti melakukan politik uang.
Namun, pada bagian penjelasan Pasal 73 Ayat 1 tertulis izin pemberian uang transportasi dan makan dari peserta Pilkada kepada relawan atau pendukung yang hadir di kampanye.
(pit)