KPU Tanggapi Keluhan Warga di Pilkada DKI

CNN Indonesia
Rabu, 15 Feb 2017 20:19 WIB
Menurut Hadar, warga yang tak bisa mencoblos karena kehabisan surat suara disebabkan meningkatnya warga yang mencoblos satu jam sebelum habis masa pencoblosan.
Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay. (ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum angkat bicara menanggapi banyaknya keluhan warga ibu kota dalam proses pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah 2017.

Tanggapan pertama diberikan terhadap kabar habisnya surat suara di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) saat waktu pemilihan pagi tadi. Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay berkata, habisnya surat suara disebabkan lonjakan warga yang menggunakan hak pilih pada satu jam terakhir masa pemungutan suara.

Warga yang terdaftar di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) hanya bisa menggunakan hak pilih pada pukul 12.00-13.00. Surat suara untuk mereka disediakan berdasarkan perhitungan 2,5 persen dari jumlah DPT di TPS terkait.
Jika surat suara di TPS asal habis, pemilih bisa menggunakan hak suaranya di lokasi terdekat.

"Kalau DPTb di satu TPS banyak, sangat mungkin kekurangan surat suara. Kalau mereka surat suaranya tidak ada tentu ada cara dipindahkan ke TPS lain. Tapi kalau di TPS lain tak tersedia surat suaranya dan sudah sampai jam 13.00 ya tentu kita akan bisa lagi melayaninya," ujar Hadar di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (15/2).

Klarifikasi kedua diberikan atas kabar penolakan terhadap beberapa warga yang hendak memilih di Pilkada DKI. Komisioner KPU DKI Moch Sidik berkata, penolakan hanya dilakukan penyelenggara terhadap warga yang tak memenuhi syarat sebagai pemilih.
Warga yang tak terdaftar di DPT dan mendapat undangan dari KPU DKI dalam surat C6 tetap bisa menggunakan hak suaranya. Syaratnya, mereka harus membawa dokumen kependudukan berupa KTP Elektronik (e-KTP) serta Kartu Keluarga (KK) untuk membuktikan identitasnya.

Jika belum memiliki e-KTP, warga ibu kota harus memiliki surat keterangan perekaman kartu identitas dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Penolakan dapat dilakukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) jika warga hendak menggunakan hak suara namun tak memiliki surat keterangan, e-KTP, maupun KK.

"Kalau persyaratan dia enggak lengkap, misalnya KK fotocopy, pasti tidak diizinkan. Termasuk surat keterangan itu harus. Jika hanya bawa bukti perekaman (e-KTP) ditolak betul. Nah itulah yang buat kaget masyarakat," ujarnya.

KPU juga mengingatkan bahwa warga dapat tetap memilih walau tidak mendapat surat C6 dari PPS setempat. Menurut Sidik, C6 hanya bersifat sebagai surat undangan yang diberikan penyelenggara kepada warga terdaftar di DPT.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER