Cagub Anies Klaim Program KPR Tanpa DP Tak Salahi Aturan

CNN Indonesia
Sabtu, 18 Feb 2017 00:11 WIB
Pernyataan ini sekaligus membantah pernyataan Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo yang menyebut program itu menyalahi prinsip kehati-hatian KPR.
Pernyataan ini sekaligus membantah pernyataan Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo yang menyebut program itu menyalahi prinsip kehati-hatian KPR. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim, program kredit pemilikan rumah (KPR) tanpa uang muka atau down payment (DP) yang pernah disampaikannya tidak menyalahi aturan. 

Pernyataan ini sekaligus menanggapi pernyataan Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo yang menyebut program itu menyalahi prinsip kehati-hatian penyelenggaraan KPR.

"Tidak menyalahi aturan, jika itu termasuk dalam program pemerintah daerah," kata Anies di Jakarta, Jumat (17/2).

Merujuk pasal 17 Peraturan BI Nomor 18/16/PBI/2016, lanjut Anies, kredit atau pembiayaan dalam pelaksanaan program perumahan pemerintah pusat dan/atau pemda sepanjang didukung dengan dokumen yang menyatakan hal terkait dikecualikan dari ketentuan tersebut dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan peraturan perundang-undangan terkait yang berlaku.

Makanya, Anies cukup percaya diri bahwa programnya tak melanggar aturan. Ia juga mengklarifikasi bahwa programnya bukanlah rumah tanpa DP nol persen, melainkan uang mukanya nol rupiah alias tanpa DP.

Ada perbedaan pemahaman antara DP nol persen dan nol rupiah. DP itu diberikan sekali saat membeli rumah. Sementara, jika nol persen maka logikanya merupakan cicilan yang harus dibayar.

"Yang penting bukan nol persen atau tidaknya. Tujuan kami adalah memberikan solusi bagi warga Jakarta. Karena, kenyataannya warga Jakarta sekarang banyak yang enggak memiliki rumah," terangnya.

Anies justru mempertanyakan balik pernyataan Agus yang menyebut bahwa programnya menyalahi aturan. Ia menduga ada kekhawatiran dari pengembang apabila program ini dijalankan.

"Kalau enggak khawatir dengan pengembang, ya jalankan ini. Karena justru ini untuk warga Jakarta yang membutuhkan rumah dengan harga terjangkau," tutur Anies.

Toh, sambung dia, harga terjangkau  bukan cuma persoalan harganya saja, melainkan juga skema keuangannya terjangkau. 

"Nah kami mau menawarkan supaya warga Jakarta punya solusi. Kalau anda enggak punya solusi, jangan salahlan orang yang punya solusi. Buatlah solusi alternatif untuk menyelsaikan permasalahan warga Jakarta yang kesulitan mendapatkan rumah sebagai hak milik," ucapnya.

Sebelumnya, Gubernur BI Agus Martowardojo menegaskan larangan bagi perbankan maupun pengembang properti untuk memberikan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan DP nol persen.

Agus mengungkapkan, BI telah mengatur ketentuan rasio pendanaan bank terhadap pembiayaan (Loan to Value/LTV) atau Financing to Value (FTV) untuk penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Hal itu dilakukan untuk melindungi konsumen dan industri perbankan.

Dalam Peraturan BI Nomor 18/16/PBI/2016 yang dikeluarkan pada 29 Agustus 2016 lalu, bank sentral secara resmi mengatur ketentuan rasio LTV kredit pemilikan rumah pertama menjadi 85 persen dari sebelumnya 80 persen. Itu berarti, uang muka kredit perumahan minimal 15 persen dari harga rumah.

BI juga mengatur uang muka KPR kedua menjadi 20 persen dari sebelumnya 30 persen, sedangkan kredit rumah ketiga serta seterusnya menjadi 25 persen dari ketentuan sebelumnya 40 persen.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER