Jakarta, CNN Indonesia -- Satu pekan usai hari pemungutan suara, calon gubernur Anies Baswedan menyambangi permukiman penduduk dan mengunjungi korban banjir di Jakarta. Namun, Anies enggan disebut berkampanye dalam aktivitas tersebut.
Hal itu dia sampaikan saat bersilaturahim dengan jemaah majelis taklim Masjid Jami Bilalusalam, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (22/2).
"Ini saya enggak boleh kampanye, Bu. Belum boleh. Jadi saya belum boleh ngajak, ngomongin program. Enggak apa-apa, ya. Yang penting kenalan ya," kata Anies di hadapan para jemaah.
Meski demikian, Anies sempat menanyakan kepada jemaah ibu-ibu itu terkait pasangan calon yang menang di wilayah tersebut.
"Ini daerah mana, Bu? Duren Sawit. Duren Sawit kemarin yang menang siapa? Nomor berapa?" tanya Anies dan dijawab serempak nomor tiga oleh para jemaah.
Usai acara, Anies menjelaskan, dia hadir dalam forum tersebut karena diundang sebagai pembicara mengenai pentingnya pendidikan anak-anak di Jakarta.
"Tadi saya bicara mengenai pentingnya pendidikan. Memang saya ada kampanye? Enggak ada kampanye tapi saya diundang bicara di mana-mana," ujar Anies.
Menurut Anies, suatu kegiatan dapat disebut kampanye jika memenuhi empat unsur, salah satunya adalah ajakan memilih dan menggunakan atribut.
"Kalau salah satu enggak terpenuhi, itu bukan kampanye. Misalnya, salah satunya bawa atribut, mengajak (untuk memilih). Saya enggak semuanya," kata dia.
Anies menyambangi korban banjir di Cipinang Melayu pada Senin (20/2). Sedangkan kemarin, Anies mengunjungi korban banjir di kawasan Rawajati dan berlanjut di Rumah Susun Rawa Bebek.
Dalam Pasal 1 ayat 15 Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye, definisi kampanye adalah kegiatan yang menawarkan visi, misi dan program dengan tujuan mengajak warga untuk memilih.
Untuk putaran kedua sendiri, KPU DKI Jakarta telah memutuskan untuk mengadakan kegiatan kampanye. Jika hasil rekapitulasi pemungutan suara membuahkan hasil yang memaksa putaran kedua, KPU DKI menargetkan kampanye dan sosialisasi dimulai 7 Maret 2017.
Komisioner KPU DKI Mochammad Sidik mengatakan, kampanye dan sosialisasi biasanya dimulai tiga hari pascapenetapan hasil putaran pertama Pilkada.
Pada masa kampanye putaran kedua, calon gubernur dan wakil gubernur yang berpartisipasi dilarang menggelar rapat akbar atau pengumpulan massa. Pemasangan atribut kampanye juga hanya bisa dilakukan penyelenggara pilkada di lokasi-lokasi yang ditentukan.
Masa kampanye dan sosialisasi putaran kedua Pilkada DKI rencananya berlangsung hingga tiga hari sebelum pemungutan suara, tepatnya 16 April. Pemungutan suara putaran kedua Pilkada DKI rencananya digelar 19 April.
(pmg)