Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemilihan Umum tidak sembarangan menentukan spesifikasi logistik pemungutan suara di Pemilihan Kepala Daerah 2017. Ukuran dan detail logistik diputuskan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2016 junto PKPU Nomor 6 Tahun 2015.