Ahok-Djarot dan Anies-Sandi Resmi Masuk Putaran Kedua

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Sabtu, 04 Mar 2017 22:25 WIB
KPUD DKI Jakarta menetapkan pasangan Ahok-Djarot meraih suara tertinggi pada putaran pertama. Di urutan kedua, pasangan Anies-Sandi.
Pasangan calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama - Djarot Saiful Hidayat yang diwakilkan tim sukses dan Anies Baswedan - Sandiaga Uno menghadiri rapat pleno KPU DKI di Jakarta, Sabtu, 4 Maret 2017. KPUD menetapkan Pasangan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno lolos keputaran kedua Pilkada DKI Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta resmi memasuki putaran kedua. Peresmian ini dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta tanpa kehadiran pasangan calon nomor urut dua, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat pada Sabtu (4/3).

KPU DKI menetapkan dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta yang lolos ke putaran kedua, yakni Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

"Dengan ini kami menetapkan pak Basuki-Djarot yang meraih suara tertinggi dan pak Anies-Sandi yang meraih suara kedua terbanyak," ujar Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Sumarno.

Ia pun berharap, para calon gubernur dan wakil gubernur yang lolos ke putaran kedua bersaing secara sehat dan bermartabat, sehingga Pilkada DKI dapat menjadi barometer penyelenggaran pilkada di daerah lain.

Dalam rapat pleno, Sumarno sempat memaparkan evaluasi mengenai penyelenggaran pilkada putaran pertama. Ia mengatakan evaluasi mencakup tiga hal.

Pertama, peningkatan kualitas pilkada putaran dua terkait sumber daya manusia (SDM) dari tingkat provinsi, kota, kecamatan, kelurahan hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Kemudian kedua, terkait daftar pemilih. KPU DKI, menurut Sumarno, sudah melakukan pemutakhiran data pada putaran pertama namun masih ada pemilih yang tidak masuk daftar pemilih tetap (DPT).

Ketiga, evaluasi terkait logistik pilkada seperti ketersediaan surat suara sehingga pemilih bisa menggunakan hak pilihnya. Keempat, evaluasi terkait teknis penyelenggaraan distribusi formulir C6 atau undangan memilih di tempat pemungutan suara (TPS)

"Ini menjadi hal serius untuk penyempurnaan putaran dua, kami memastikan seluruh warga DKI Jakarta bisa memilih, nantinya hak konstitusional mereka bisa difasilitasi," tutur Sumarno.

Dalam rapat pleno, KPU DKI juga menyampaikan telah mengeluarkan keputusan sekaligus peraturan putaran kedua Pilkada DKI. Sumarno mengatakan peraturan ini akan disosialisasikan ke tim dari pasangan calon Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

"(Dalam SK) diatur tahapan program dan jadwal, penyempurnaan daftar pemilih, diatur pemungutan suara, penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara," tutur Sumarno. (ded/ded)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER