Tim Anies-Sandi Minta Bawaslu Ungkap Tudingan Kampanye Ilegal

M Andika Putra | CNN Indonesia
Sabtu, 04 Mar 2017 21:57 WIB
Anies dan Sandi memang kerap berkunjung ke sejumlah tempat, namun bukan untuk mengajak orang memilih mereka di Pilkada.
Tim Anies-Sandi membantah telah terjadi kampanye ilegal seperti yang dituduhkan Bawaslu. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Tim Pemenangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno, Syarif meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengunkap temuan kampanye ilegal. Syarif merasa Anies-Sandi tidak pernah melakukan kampanye ilegal seperti yang dituduhkan itu

"Tempatnya dimana? Bagaimana saya mau komentari hal yang tidak jelas. Saya balik bertanya kepada Bawaslu dimanakah itu terjadi, kapan?" kata Syarif kepada CNNIndonesia.com.

Syarif mengaku Anies dan Sandi sering melakukan kegiatan silaturahmi ke beberapa tempat. Namun harus diklarifikasi terlebih dulu apakan kegiatan silaturahmi itu mengandung unsur kampanye atau tidak.
Kampanye menurutnya adalah saat pasangan calon mengajak masyarakat untuk memilih. Selama memasuki putaran kedua Pilkada DKI hal itu tidak dilakukan oleh Anies-Sandi.

Oleh karena itu, politikus Partai Gerindra ini meminta Bawaslu melihat kegiatan Anies-Sandi secara komprehensif. Apa yang dimaksud dengan kampanye ilegal juga harus dijelaskan seperti apa.

"Ada dua kategori kampanye ilegal. Pertama, kampanye tidak mengantong izin dan kedua, kampanye yang tidak diberi izin. Mana yang terjadi, pertama atau kedua?," kata Syarif.

Syarif melanjutkan, "Sepanjang yang saya ketahui sebagai tim pemenangan, tidak ada kegiatan Anies-Sandi yang berkampanye sampai hari ini. Kalau kampanye ada unsur mengajak."

Sebelumnya, Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti menemukan dan menerima laporan dugaan kegiatan kampanye ilegal sejak 16 Februari. Namun ia enggan mengungkap jumlah laporan dan temuan yang dimiliki.

"Kami ingatkan agar semua menahan diri tidak ada kampanye sampai KPU menetapkan waktu kampanye di putaran kedua," kata Mimah di Kantor Lembaga Bantuan Hukum, Jakarta, Jumat (3/3).
Menurut Mimah, Sebuah kegiatan dapat didefinisikan sebagai kampanye jika mengandung unsur penyampaian visi, misi, program kerja dan informasi lainnya. Bawaslu memandang, selama ini banyak kegiatan cagub dan cawagub ibu kota yang mengandung unsur penyampaian program kerja atau visi dan misi.

Jika laporan dan temuan pengawas terbukti, pasangan Anies-Sandi dapat dijerat sanksi kampanye di luar jadwal sesuai Pasal 187 ayat 1 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal 187 ayat 1 UU Pilkada berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama 3 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100 ribu atau paling banyak Rp1 juta."

Menanggapi hal itu, Syarif tidak mau berandai-andai mengenai sanksi yang harus diterima bila terbukti melakukan kampanye ilegal. Ia yakin pasangan yang diusung partainya tidak melakukan apa yang dituduhkan Bawaslu tersebut.
Untuk mencegah kampanye ilegal, Mimah mengatakan pengawas pemilu telah mengimbau peserta Pilkada DKI untuk tidak melakukan kegiatan kampanye sebelum putaran kedua resmi ditetapkan Komisi Pemilihan Umum. Imbauan disampaikan usai pemungutan suara dilakukan, 15 Februari lalu. Namun, imbauan Bawaslu DKI tampaknya tidak diacuhkan peserta Pilkada 2017.

Syarif mengaku belum menerima imbauan itu secara resmi. Ia memungkinkan imbauan itu disampaikan oleh Bawaslu lewat media. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER