Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta membuka periode pendaftaran pemilih untuk putaran kedua pilkada selama satu pekan. Para pemegang hak pilih dapat mendaftarkan diri pada 6 hingga 13 Maret 2017.
Komisioner KPU DKI Mochamad Sidik mengatakan, pendaftaran itu dapat dilakukan di kantor kelurahan maupun sejumlah posko yang secara khusus mereka buka di rumah susun dan apartemen.
Untuk mendaftar, pemegang hak pilih harus membawa KTP elektronik atau surat keterangan dari Dinas Dukcapil serta kartu keluarga, asli dan fotokopi.
"Kami minta fotokopinya juga supaya kami memiliki dokumen dan tidak salah dalam memasukkan data," tutur Sidik di Jakarta, Rabu (8/3).
 Periodesasi pendaftaran dan rekapitulasi daftar pemilih tetap Pilkada DKI. (CNN Indonesia/Astari Kusumawardhani) |
Setelah masa pendaftaran daftar pemilih sementara (DPS) berakhir, rekapitulasi akan dilakukan berjenjang mulai dari tingkat kelurahan hingga kecamatan. Rekapitulasi dan penetapan DPS di tingkat kabupaten atau kota dilakukan pada 18-19 Maret.
Warga Jakarta diberikan kesempatan menanggapi DPS hasil rekapitulasi selama satu pekan, yakni 22-28 Maret. Setelah itu, KPU DKI melakukan rekapitulasi DPS hasil perbaikan sebelum mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT) pada 7 April.
"Kami minta, sebelum datang ke posko di kelurahan atau apartemen, mereka mengecek secara
online dulu, jangan sampai datang dan sia-sia," ucap Sidik.
DPT putaran kedua Pilkada akan merangkum pemilih yang telah terdaftar di putaran pertama, ditambah data hasil perbaikan jelang hari pemungutan suara 19 April.
Pemilih tambahan di putaran pertama juga didata KPU DKI. Namun, pendataan hanya dilakukan terhadap pemilih tambahan yang sudah menggunakan hak suaranya.
(abm/gil)