Jakarta, CNN Indonesia -- Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga Anies Baswedan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI teliti memeriksa daftar pemilih tambahan yang digunakan sebagai acuan penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS). KPU DKI berencana menambah jumlah TPS di putaran kedua Pilkada DKI lantaran ada penambahan jumlah pemilih.
"Menurut saya dicek yang baru itu siapa, benar warga Jakarta atau muhajirin (orang yang hijrah). Kalau mereka hijrah dari mana di cek dulu, karena yang berhak milih warga Jakarta," kata Anies di Jatipulo, Jakarta Barat, Rabu (15/3).
Anies tidak masalah bila TPS baru memang diperlukan pada putaran kedua Pilkada DKI. Tapi jangan sampai penambahan itu berpeluang menimbulkan kecurangan.
"Harus ada proses verifikasi yang amat serius," ucap Anies.
Calon gubernur nomor urut tiga ini mengaku selalu memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan penambahan jumlah pemilih. Ia juga memperhatikan 230 ribu surat keterangan (suket) pengganti e-KTP yang terbit pada Pillkada DKI putaran pertama.
Sebelumnya Komisioner KPU DKI Mochammad Sidik mengatakan akan menambah TPS di putaran kedua. Langkah itu dibuat berdasarkan bertambahnya jumlah pemilih baru di putaran kedua.
"Tadi malam kami diskusi dengan teman-teman (KPU) kota, ada beberapa wilayah yang memang tidak bisa dihindarkan karena di situ TPS-nya terbatas," kata Komisioner KPU DKI Mochammad Sidik di Kantor KPU DKI Jakarta, Selasa (14/3).
Berdasarkan aturan KPU DKI, setiap TPS maksimal hanya boleh digunakan oleh 800 pemilih. Jika dalam satu TPS terdapat lebih dari 800 pemilih, maka penambahan TPS harus dilakukan.
Sampai saat ini KPU DKI masih belum menetapkan jumlah penambahan TPS. Mereka masih melakukan proses pendataan untuk pemilih baru pada putaran kedua dengan melakukan rekapitulasi dari hasil posko pendaftaran pemilih.