Cerita Ahok Didesak Pengusaha soal Reklamasi

CNN Indonesia
Selasa, 21 Mar 2017 14:05 WIB
Sebagai gubernur, Ahok berpikir hal yang bisa dia lakukan dan tidak korupsi, untuk mendapat keuntungan dari reklamasi yang sudah terlanjur berproses.
Tim Sukses Ahok-Djarot, Emmy Hafild, menjelaskan tentang program melanjutkan reklamasi Jakarta, 2 Maret 2017. (CNN Indonesia/Rosmiyati Dewi Kandi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ada dua isu utama terkait reklamasi Jakarta yang disebut-sebut mengancam kesalamatan ibukota: penurunan muka tanah dan kenaikan muka air laut.

Pemerintah memprediksi, sebanyak 80 persen luas wilayah akan tenggelam pada tahun 2020. Menurut data Bappenas 2016, jika tak ada intervensi apapun untuk menghentikan laju penurunan tanah, maka pada 2030, sebesar 90 persen wilayah Jakarta Utara akan berada di bawah permukaan laut.

Kondisi itu disebut mengancam 6,3 juta jiwa serta mengancam keberlangsungan aset infrastruktur penting di kawasan pesisir Jakarta seperti Pelabuhan Tanjung Priok, Bandara Soekarno-Hatta, jaringan jalan tol, dan tiga pembangkit listrik.

Data itulah yang dijadikan acuan pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat ketika menyetujui untuk melanjutkan proyek reklamasi. Dalam salah satu visi misi pada Pilkada DKI 2017, Ahok-Djarot menjadikan reklamasi Jakarta sebagai salah satu program penataan kota.
Bagaimana penjelasan detail soal program tersebut? Berikut wawancara CNNIndonesia.com dengan Emmy Hafild, tim sukses Ahok-Djarot yang menangani isu reklamasi, 2 Maret lalu.

Visi misi Ahok-Djarot, salah satu program penataan kotanya adalah reklamasi Jakarta, tapi saat ini ada kontroversi. Bagaimana sebenarnya konsep reklamasi Jakarta?

Proses reklamasi sudah dimulai sejak zaman Pak Soeharto. Reklamasi di pantai utara Jakarta sudah dimulai sejak tahun 1972 saat pertama kali Ancol dibangun. Dunia Fantasi, dilanjutkan Pantai Indah Kapuk, Pantai Mutiara, terakhir Green Bay, itu reklamasi semua. Mereka memindahkan nelayan dan digantikan dengan permukiman mewah menengah ke atas. Itu yang terjadi selama ini. Proses NCICD dimulai sudah lama. Lalu terbit Keputusan Presiden tahun 1995 bahwa gubernur boleh melakukan reklamasi. Sampai sekarang Keppres itu belum pernah dicabut. Ada Perpres baru tapi Keppres tidak pernah dicabut.

Pulau D izin prinsip tahun 2007 oleh Gubernur Sutiyoso, Pulau C dan Pulau G persetujuan prinsip tahun 2012 yang tandatangani Fauzi Bowo. Dalam undang-undang, kalau sudah diberikan izin prinsip, dalam dua tahun harus diberikan izin operasional. Kalau tidak, pemerintah bisa digugat. Ketika Pak Jokowi menjadi presiden, Bang Ahok menghadapi desakan dari pengusaha, karena memang sudah enggak ada alasan untuk tidak mengeluarkan izin operasional karena ada studi yang mengatakan bahwa itu bisa. Tetapi sebagai gubernur pasti suka dengan ide reklamasi karena untuk membangun pasti ke utara, wilayah selatan untuk daerah tangkapan air. Karena pantai utara Jakarta sudah rusak, harus dilindungi dari penurunan, rob, dan banjir air laut sehingga harus dibangun tanggul dengan biaya ratusan miliar.
Sebagai gubernur, Bang Ahok berpikir hal yang bisa dia lakukan yang tidak melanggar aturan dan tidak korupsi, yaitu bekerja sama dengan pengembang yang sudah mendapat keuntungan dari reklamasi. Dengan ada reklamasi, Pemprov punya uang untuk membangun rumah susun dan menata kawasan kampung nelayan menjadi suatu kampung nelayan yang layak huni, bersih, dan lengkap dengan fasilitas publik. Sebagai seorang gubernur dia sudah menerima izin prinsip dari gubernur sebelumnya, sehingga dia harus melaksanakan, kalau enggak dia digugat dan tidak ada alasan dia untuk melakukan itu.

Anda mengatakan ada studi yang menyebut reklamasi bisa dilakukan, bisa dijelaskan lebih lanjut studi tersebut? Karena studi Kementerian Lingkungan Hidup 2003 mengatakan, reklamasi Jakarta tak layak secara lingkungan.

Banyak sekali studinya, IPB bikin studi. Itu studi KLH 2003 dengan konsep lama yaitu bukan pulau. Jadi reklamasi dilakukan seperti sekarang, seperti PIK. Sesudah itu dinyatakan diubah dengan konsultan yang dari Belanda. Belanda adalah satu-satunya negara di dunia yang mampu mengelola hidup di bawah permukaan laut selama ratusan tahun.

Saya mau bilang ini bukan proyek original Bang Ahok, ini proyek bangsa untuk menyelamatkan ibukota. Karena kalau tidak dilakukan, maka banjir sampai ke Monas. Ada animasi yang dari Belanda, Anda sudah pernah lihat? Kalau enggak ada reklamasi, pembiayaan untuk membangun tanggul dan fasilitas lain tadi dari mana? Reklamasi adalah cara pemerintah mendapatkan uang baru dan merevitalisasi perekonomian di pantai utara Jakarta.

Pemprov DKI menggunakan Keppres 1995 sebagai acuan, yang bertentangan dengan UU 1/2014. Bagaimana tim Ahok-Djarot menjelaskan kepada pemilih?

Prinsip hukum adalah tidak boleh retroaktif, enggak bisa mundur ke belakang. Izin yang sudah keluar tahun 2012 enggak bisa mengikuti peraturan 2016 misalnya. Kalian menghadapi perusahaan kuat secara financial, kuat secara politis yang punya argumentasi hukum. Setelah diperiksa, mereka sudah punya izin prinsip yang dikeluarkan gubernur sebelumnya.
Adakah kekhawatiran dari tim sukses Ahok-Djarot bahwa isu reklamasi bisa menurunkan elektabilitas?

Yang namanya Bang Ahok itu, mau merelokasi warga bantaran sungai saja enggak peduli kok apakah itu menurunkan elektabilitas atau enggak. Dia lebih kepada apa yang harus dia lakukan sebagai gubernur. Seperti banjir di Cilandak Barat, ternyata apartemen yang di sebelah HighScope, Sekolah HighScope itu membangun sesuatu yang menyempitkan saluran air sehingga menyebabkan masyarakat di Cilandak itu kena semua. Apa jawabannya? Bongkar. Kalau orang mempedulikan elektabilitas, dia enggak akan mau membongkar sekarang karena pasti mendapat perlawanan dari pemilik apartemen. Jadi reklamasi itu untuk warga Jakarta, bukan untuk pengembang.

Ada desakan untuk menghentikan reklamasi, hingga ada gugatan hukum ke PTUN. Bagaimana tanggapan Anda?

Enggak bisa, enggak bisa. Tadi saya sudah bilang, izin prinsip sudah diserahkan, sudah didiamkan dua tahun. Dua tahun boleh didiamkan, setelah itu enggak bisa. Kalau Anda enggak keluarkan izin operasional, memberi pesan luar biasa kepada investor dunia bahwa Indonesia, begitu pergantian kepemimpinan, tidak ada kepastian hukum bagi investor.
Atas isu yang berkembang di publik, bahwa perumahan di pulau hasil reklamasi hanya mampu dibeli mereka yang kaya, bagaimana penjelasan Anda?

Tidak ada seperti itu. Di pulau itu nanti ada rumah susun, sewa rumah susun, rusunami yang untuk buruh dan untuk masyarakat, semua kelas bisa ada di sana. Jadi rinciannya, dari 5.100 hektare, 40 persen diambil untuk publik, 30 persen ruang terbuka hijau, 5 persen untuk fasilitas umum, dan 5 persen untuk perumahan rakyat. Khusus yang 30 persen itu, termasuk ruang terbuka hijau dan ruang terbuka biru, jadi ada pantai-pantai. Jadi yang dapat diperjualbelikan swasta adalah 58 persen, dan 42 persen dikelola pemerintah.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER