Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyebut usul dari calon gubernur Basuki Tjahaja Purnama agar saksi di tempat pemungutan suara (TPS) bisa ikut melihat proses pengecekan data antara surat undangan (C6) dengan kartu identitas pemilih bisa dilakukan.
Komisioner KPU DKI Mochamad Sidik menyebut, lembaganya sangat terbuka dengan proses pemungutan suara di TPS sehingga saksi bisa saja diperbolehkan terlibat dalam proses pengecekan data pemilih.
Akan tetapi, menurut Sidik, usulan itu harus mempertimbangkan pelaksanaan di lapangan agar proses pengecekan data pemilih tidak menganggu proses pemungutan suara di TPS.
"Syaratnya bagaimana tidak menganggu proses pemungutan suara di TPS. Jangan sampai, misalnya, mengganggu dengan bolak balik saksi ke tempat duduknya," kata Sidik di Kantor KPU DKI Jakarta, Selasa (21/3).
Hal lain yang perlu dipertimbangkan terkait dengan tata letak TPS yang kemungkinan berubah jika saksi ikut terlibat dalam proses pengecekan data pemilih. "Saya kira tentu saja mungkin. Cuma ini kan tata letak TPS itu seperti apa, di mana tempat duduk saksi," ujarnya.
Usulan pelibatan saksi dalam proses pengecekan data pemilih diutarakan Ahok pada Senin (20/3). Dia menyarankan saksi terlibat aktif mengecek persamaan data di C6 dengan kartu identitas untuk mencegah keberadaan pemilih palsu.
Ahok khawatir ada C6 palsu atau penyalahgunaan surat tersebut oleh beberapa oknum di hari pemungutan suara putaran kedua.
Sidik melanjutkan, saat ini KPU DKI sedang merumuskan sistem atau tata cara agar keterlibatan saksi dalam proses pengecekan data pemilih bisa diterapkan saat pemungutan suara putaran dua, April mendatang.
"Kami sedang merumuskan di tingkat provinsi seperti apa misalnya kemungkinan-kemungkinan saksi juga bisa menyaksikan atau melihat dokumen dari para pemilih" kata Sidik.