Jakarta, CNN Indonesia -- Sebanyak 910 alat peraga kampanye Pilkada DKI Jakarta ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja dari sejumlah tempat. Dari lima wilayah di DKI Jakarta, Jakarta Barat mendominasi keberadaan alat peraga kampanye yang dilarang terpasang pada kampanye putaran kedua ini.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Jupan Royter mengatakan, alat peraga yang diturunkan paksa tersebut terdiri dari spanduk, baliho dan alat peraga dalam bentuk lain.
Spanduk yang diturunkan berjumlah 782, sementara baliho 77 buah dan alat peraga lain sebanyak 50 buah. Spanduk paling banyak terpasang di wilayah Jakarta Barat dimana terdapat 225 spanduk, Jakarta Pusat 166 spanduk, Jakarta Timur 162, Jakarta Selatan 118, Jakarta Utara 101 dan Kepulauan Seribu 10 spanduk.
Sementara untuk baliho juga paling banyak terpasang di Jakarta Barat yakni 25 baliho. Disusul Jakarta Timur 24, Jakarta Pusat 13, Jakarta Selatan 10, Kepulauan Seribu 3 dan Jakarta Utara 2 baliho.
Kawasan Jakarta Barat juga mendominasi keberadaan alat peraga lainnya yang diturunkan Satpol PP yakni 35 buah, disusul Jakarta Pusat 4, Kepulauan Seribu 10, dan Jakarta Selatan 1 alat peraga.
Satpol PP juga menertibkan satu coret-coretan yang dinilai sebagai alar peraga kampanye dari wilayah Jakarta Utara.
Jupan mengatakan, 910 alat peraga yang ditertibkan ini banyak dipasang di kawasan permukiman warga.
"Kami lakukan pendekatan kepada masyarakat untuk melakukan penertiban," kata Jupan, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (27/3).
Dalam putaran kedua kampanye ini, KPU DKI Jakarta melarang pemasangan alat peraga karena pasangan calon diminta hanya mempertajam visi misi. Selain alat peraga, KPU juga melarang kampanye dalam bentuk rapat umum di lapangan terbuka.
Masa kampanye Pilkada DKI Jakarta akan berlangsung hingga 15 April 2017 sebelum hari tenang pada 16-18 April. Sementara pemungutan suara agak digelar pada 19 April yang akan diikuti oleh dua pasangan calon Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.