Sebar Duit di Kampanye Ahok, Djan Faridz Diadukan ke Bawaslu

CNN Indonesia
Jumat, 31 Mar 2017 20:32 WIB
Djan Faridz dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan bermain politik uang karena membagi-bagiakan uang saat kampanye Ahok.
Djan Faridz dilaporkan ke Bawaslu atas tuduhan politik uang. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) melaporkan Ketua Umum DPP PPP versi Muktamar Jakarta Djan Faidz ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta atas dugaan politik uang.

Kuasa hukum Bang Japar, Muhammad Taufiqurrahman mengatakan, dugaan politik uang tersebut dilakukan Djan Faridz saat berkampanye untuk Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat di Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (28/3) lalu.

"Ada dugaan Djan Faridz ini bagi-bagi uang di acara kampanye paslon nomor 2 di Kemayoran tanggal 28 maret kemarin," kata Taufik saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (31/3).
Taufik mengatakan, dalam kampanye tersebut, ada sekitar 15 orang yang mengerumuni Djan Faridz. Kemudian Djan Faridz membagi-bagikan uang pecahan Rp50.000.

Ada dua barang bukti yang diserahkan kepada Bawaslu. Pertama, bukti foto situasi di tempat kejadian pada 28 Maret lalu. Kedua bukti video yang menunjukkan Djan Faridz membagikan uang.

"Video ini menerangkan bahwa ada suatu peristiwa yang menguatkan bahwa Djan Faridz ini mengeluarkan uang dari saku celananya dan dibagi-bagi ke warga setempat," ujar Taufik.
Laporan tersebut sebagai bentuk kepedulian komunitas Bang Japar dalam mengawal proses Pilkada DKI putaran kedua. Selain itu, dengan adanya laporan tersebut diharapkan bisa menunjukkan kepada pihak lain bahwa tindak pidana politik uang merupakan masalah serius karena mencedari proses Pilkada.

Dihubungi terpisah, Komisioner Bawaslu DKI Muhammad Jufri mengatakan, Bawaslu sudah menerima laporan tersebut dan akan segera dilakukan proses klarifikasi.

"Baru dugaan money politic, setelah itu baru kami lihat apakah benar-benar terbukti politik uang atau tidak," ujar Jufri.

Jika terbukti sebagai tindakan politik uang, maka Bawaslu akan memberikan rekomendasi sanksi lanjutan pada KPU DKI Jakarta.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER