Komisioner KPU DKI Dahlia Umar mengungkapkan, bentuk dari intimidasi tersebut dilancarkan melalui tulisan di spanduk yang secara tidak langsung menghalangi masyarakat untuk memilih calon pasangan tertentu.
"Putaran kedua ini lebih mengarah kepada informasi-informasi yang memang seperti tidak terkait Pilkada, tapi menyentuh pemilih. Misalnya jangan jadi pemilih A," ungkap Dahlia, Sabtu (1/4).
"Ini hak-hak pemilih harus dijaga, tidak boleh coreng hak pemilih," kata Dahlia.
Seperti diketahui, akhir-akhir ini muncul spanduk yang melarang menyalatkan jenazah yang keluarganya bersikap memilih pasangan Ahok-Djarot. Hal itu disebabkan Ahok dianggap sebagai penista agama dan calon pemimpin kafir.
Secara terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu Mimah Susanti menyatakan, pihaknya telah menurunkan 632 spanduk provikatif dan sekitar 630 untuk spanduk yang mengarah pada alat peraga kampanye.
"Kami turunkan bersama kepolisian, banyak muncul kesalahpahaman, banyak terjadi adu mulut tetapi adu mulut terjaga untuk kasus di Jakarta Utara," terang Mimah.