KPU Anggap Negative Campaign Perlu dalam Pilkada

CNN Indonesia
Sabtu, 01 Apr 2017 15:47 WIB
KPU DKI Jakarta memandang kampanye negatif bisa menguntungkan masyarakat dan justru bisa menambah akses informasi pada masyarakat.
KPU DKI Jakarta menyatakan bahwa saling serang program kerja diperlukan dalam masa kampanye. (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta tak mempermasalahkan jika pasangan calon gubernur saling serang dalam hal program kerja, atau melakukan kampanye negatif (negative campaign).

Komisioner KPU DKI Dahlia Umar menyatakan, kampanye negatif berdasarkan fakta dan berbeda dari black campaign yang tidak memiliki data akurat, atau fitnah.

Dahlia juga memandang negative campaign selama masa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) bisa menguntungkan masyarakat karena akan menambah informasi soal pasangan calon. Masyarakat juga akan memiliki akses untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan dari program tersebut melalui kacamata lawan politik.

"Negative campaign itu harus diungkapkan sebagai informasi publik kepada masyarakat. Bisa tentang visi dan misi calon lain, yang menurut dia harus diceritakan kepada masyarakat," papar Dahlia, Sabtu (1/4).

Selain mengenai program kerja, ujar Dahlia, pasangan calon Pilkada juga boleh mengungkapkan permasalahan yang pernah atau sedang dihadapi pasangan calon lain.

"Jangan kemudian dilarang biar positif atau aman saja. Gubernur dan wakil gubernur ini kan bukan main-main, kekuatannya besar, mereka mengelola anggaran yang sangat besar dan masyarakat berhak tau," jelas dia.

Berbeda dari Dahlia, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Mimah Susanti menyatakan, negative campaign tak perlu, sekalipun berdasarkan fakta.

"Bawaslu tegas mengimbau agar tidak ada negative campaign, karena itu memicu konflik. Bawaslu boleh berbeda dari KPU DKI," katanya.

Ia mencontohkan kasus Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus penistaan agama. Mimah menyatakan kasus itu tak laik ditulis di berbagai spanduk karena akan mengganggu masyarakat sekitar.

"Itu fakta, tapi apakah Bawaslu diam saja? Tidak. Satu pasangan calon dirugikan dan itu meresahkan masyarakat," imbuhnya.

Bawaslu mencatat adanya tujuh laporan pelanggaran dalam putaran kedua Pilkada DKI Jakarta. Ia merinci, pelanggaran terkait data pemilih dan kampanye di tempat ibadah sudah dibawa ke KPUD DKI Jakarta, sedangkan politik uang sudah dilaporkan ke pihak kepolisian,

"Kalau black campaign masih dalam proses penanganan. Untuk politik uang ke kepolisian sebagai tindak pidana pemilu," tutup dia.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER