Jakarta, CNN Indonesia -- Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebutkan, dari 10.746 usulan daftar pemilih di tujuh titik lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan yang ada di Jakarta, hanya sebanyak 4 ribu lebih orang yang berhasil terdata dalam daftar pemilih sementara (DPS) pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017 putaran dua.
Dengan kata lain, masih ada 5.916 orang warga binaan di Lapas Kelas I Cipinang, Lapas Kelas II Salemba, Lapas Narkotika Jakarta, Rutan Kelas I Cipinang, Rutan Kelas I Salemba, Rutan Kelas II A Khusus Perempuan Pondok Bambu dan Rutan Polda yang belum dapat diverifikasi keabsahan datanya.
Nama-nama itu akan dimasukkan ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang segera ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta pada 6 April mendatang.
Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Edison Sianturi mengatakan hal tersebut terjadi karena pihaknya kesulitan menelusuri data kependudukan dari nama-nama yang tercantum dalam usulan daftar pemilih yang diberikan satuan kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta pada KPUD DKI.
"Data yang kami terima ini hanya nama. Bahkan kadang hanya nama alias. Tidak ada usia, tempat dan tanggal lahir bahkan alamatnya. Jadi, sulit mengurainya," kata Edison, saat ditemui di Lapas Kelas II Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (4/4).
Tak Didukung KTPKepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Endang Sudirman sendiri membenarkan bahwa proses penerimaan warga binaan lapas dan rutan selama ini memang sangat longgar. Hanya berdasarkan nama, tanpa berkas kependudukan lainnya seperti KTP.
"Data yang kami sampaikan ke KPU adalah data yang ada di pemerintah dari putusan pengadilan. Yang bersangkutan bertempat tinggal di DKI, namun belum didukung KTP. Sehingga nama-nama yang kami serahkan ke KPU tersebut, adalah mereka yang kemungkinan memang tercatat dalam data kependudukan DKI. " ujarnya.
Terkait hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jakarta Sumarsono mengatakan harus ada perbaikan dalam pencatatan administrasi penghuni lapas dan rutan.
Hal itu tak lain untuk mempermudah pihak berwenang seperti KPU dan Disdukcapil ketika mendata daftar pemilih tetap (DPT) dalam setiap gelaran Pemilukada.
"Memang tidak semua penghuni lapas dan rutan adalah penduduk Jakarta. Tapi sistem yang ada saat ini menyulitkan KPU DKI dan Diadukcapil untuk memverifikasi," ujarnya.
Sumarsono menambahkan bahwa perbaikan pelayanan data kependudukan penghuni lapas dan rutan harus segera diwujudkan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah untuk melayani hak politik masyarakat.
"Agar tidak satu orang pun warga DKI kehilangan hak politiknya. Agar kemudian tidak muncul isu-isu penyimpangan data yang meresahkan," katanya.