Tensi Jakarta Tinggi, Sandi Dukung Penundaan Sidang Ahok

CNN Indonesia
Kamis, 06 Apr 2017 16:40 WIB
Sandiaga setuju dengan permintaan Polda Metro Jaya menunda sidang Ahok. Tensi di Jakarta, kata Sandiaga, harus disejukkan.
Sandiaga Uno mendukung permintaan Polda Metro Jaya kepada pengadilan untuk menunda sidang Ahok. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Calon Wakil Gubernur Sandiaga Uno sepakat dengan alasan Kepolisian Daerah Metro Jaya yang meminta pengadilan menunda sidang tuntutan perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Sidang tuntutan perkara sedianya akan berlangsung pada 11 April. Kemudian dilanjutkan dengan pledoi terdakwa pada 17 April.

Polda Metro Jaya meminta pengadilan menunda rangkaian sidang itu hingga selesai pemungutan suara yang berlangsung 19 April. Penundaan dianggap perlu dilakukan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban Jakarta jelang pemungutan suara.

"Saya enggak pernah berkomentar soal hukum, tapi saya sepakat bahwa eskalasi di bawah sudah sangat perlu kita sejukkan dengan kegiatan yang mempersatukan kita," kata Sandi di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (6/4).

"Jadi, saya harapkan segala tindakan yang meningkatkan provokasi di masyarakat seperti spanduk dan kegiatan yang memacing pecah belah itu dide-eskalasi," imbuhnya.
Permintaan penundaan sidang disampaikan dalam surat resmi Polda Metro Jaya yang diterima wartawan pada Kamis (6/4). Surat itu ditandatangani oleh Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan dan dikeluarkan pada Selasa (4/4).

"Mengingat semakin rawannya situasi keamanan di DKI Jakarta, maka demi kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta akan dilaksanakan pengamanan tahap pemungutan suara pemilukada DKI Jakarta putaran II, di mana pasukan Polri dan TNI akan dikerahkan semua."

“Maka disarankan kepada Ketua agar Sidang dengan Agenda Tuntutan Perkara Dugaan Penistaan Agama dengan Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk ditunda setelah tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II," demikian bunyi salah satu poin dalam surat tersebut.
Kebenaran surat tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jakarta Waluyo. Ia mengatakan, pihaknya telah menerima surat tersebut pada Rabu (5/4).

"Sudah diterima pada 5 April," ujar Waluyo saat dikonfirmasi. 

Di sisi lain, pihak Polda Metro Jaya dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara belum dapat memberikan informasi perihal surat permohonan penundaan pelaksanaan sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok ini.

"Saya cek dulu, saya belum dapat informasinya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.
Selain meminta menunda sidang Ahok, Polda Metro Jaya juga berencana menunda proses penyelidikan terkait laporan yang menyeret nama pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut tiga.

Polda meminta penyelidikan dan sidang ditunda hingga pemungutan suara Pilkada DKI putaran kedua selesai dilaksanakan.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER