KPU Pastikan Warga Tanpa Formulir C6 Tetap Bisa Memilih

CNN Indonesia
Selasa, 18 Apr 2017 17:07 WIB
Komisioner KPU DKI Moch Sidik mengatakan, formulir C6 bukan syarat untuk memilih. Formulir itu hanya sebagai pemberitahuan tempat dan waktu pencoblosan.
KPU DKI menjamin pemilih tanpa C6 tetap dapat mencoblos asal memenuhi syarat administratif lain. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memastikan warga yang tidak memiliki C6 atau formulir undangan tetap bisa menggunakan hak suaranya saat hari pencoblosan putaran kedua, esok, Rabu 19 April.

Menurut Komisioner KPU DKI, Moch Sidik, pemilih dapat tetap mencoblos karena formulir C6 bukan syarat utama seseorang bisa memilih. Formulir tersebut sifatnya hanya pemberitahuan tempat dan waktu pencoblosan, bukan merupakan syarat untuk memilih seperti anggapan yang selama ini beredar di masyarakat.

"Harus diluruskan. Formulir C6 bukan syarat untuk warga agar bisa memilih, C6 itu hanya surat pemberitahuan," kata Sidik di Kantor KPU DKI, Jakarta Pusat, Selasa (18/4/).
Warga yang tidak mendapat formulir C6 masih bisa memilih. Syaratnya, kata Sidik, warga tersebut membawa KTP, paspor, surat nikah, kartu keluarga, atau kartu identitas yang memuat data berupa nama dan alamat warga tersebut.

"Yang penting ada identitas yang bisa mengonfirmasi alamat dan nama, jadi itu tidak masalah, tapi kalau punya C6 lebih baik dibawa," kata Sidik.

Pemilih yang tidak mempunyai formulir C6 juga tetap bisa memilih dengan membuktikan bahwa namanya benar terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Namun untuk meyakinkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), pemilih tersebut juga diharapkan menunjukkan bahwa nama di surat keterangan dan KTP tersebut sama.

"Tunjukkan nama di KTP atau surat keterangannya (suket) itu sama. Kalau KPPS-nya ragu, tunjukkan lagi KK, orang kan ragu boleh saja, siapkan saja," kata Sidik.
Di tempat terpisah, Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat meminta camat dan lurah se-Jakarta Timur untuk memastikan warga yang tidak memiliki KTP elektronik tetap bisa memilih memakai surat keterangan (suket).

Selain itu, Djarot meminta camat dan lurah se-Jakarta Timur bisa memastikan tidak ada suket yang dipalsukan. "Jangan sampai kejadian di putaran pertama terulang kembali, di mana mereka yang punya hak pilih tidak bisa memilih," ucap Djarot.

Mantan Wali Kota Blitar itu juga mengingatkan aparat pemerintah tetap masuk kerja menggunakan seragam dinas coklat. Ini terutama berlaku bagi pegawai yang terkait dengan pelayanan publik seperti dinas kesehatan, dinas dukcapil, dishub, pemadam kebakaran, kecamatan, dan kelurahan.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER