ACTA Prediksi Malam Ini Puncak Pembagian Sembako

CNN Indonesia
Selasa, 18 Apr 2017 16:00 WIB
Di putaran kedua, ACTA menilai politik uang lewat pembagian sembako dilakukan hampir di seluruh wilayah DKI secara massif, terstruktur, dan sistematis.
Ilustrasi. (CNNIndonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) memprediksi politik uang dengan cara membagikan sembilan bahan pokok (sembako) akan terus terjadi dan mencapai puncaknya pada malam nanti hingga esok pagi menjelang waktu pemungutan suara.

Ketua ACTA Kris Ibnu mengatakan, untuk menghadapi itu, pihaknya telah menyiapkan tim reaksi cepat yang akan mengawasi praktik pembagian sembako dan politik uang dalam bentuk lain.

"Nanti malam sampai besok subuh (puncaknya). Makanya kami siaga dari sekarang sampai esok pagi supaya hal-hal seperti ini tidak terulang terus," kata Kris kepada CNNIndonesia.com, Selasa (18/4).

Kris menambahkan, ACTA menyiapkan tim reaksi cepat yang akan mengawasi praktik pembagian sembako maupun politik uang. Menurut Kris, tim akan langsung bergerak langsung ke lokasi kejadian jika mendapat laporan dari warga.

"Tim ini bergerak 20 menit ke lokasi setelah mendapat laporan, sehingga kehadiran kami lebih cepat bisa mengatasi masalah dengan cepat pula," ucapnya.
ACTA juga menilai politik uang lewat pembagian sembako di masa tenang putaran kedua ini sebagai kasus politik uang paling parah sepanjang sejarah Pilkada DKI Jakarta.

Kris menyebut politik uang dengan pembagian sembako tersebut dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Sembako, menurut Kris, dibagikan hampir di seluruh wilayah Jakarta dalam waktu dan dengan pola yang sama.

"Jadi pembagian ini tidak hanya di pusat, tapi seluruh wilayah Jakarta. Barat, timur, selatan, semuanya. Sebelumnya, enggak ada, jadi kami melihat Pilkada ini Pilkada paling brutal, paling parah sepanjang sejarah," kata Kris.
Tegakkan Hukum

Menurut ACTA, politik uang dalam bentuk pembagian sembako ataupun bentuk lainnya melanggar pasal 73 ayat (2) juncto 135 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

ACTA berharap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menindaklanjuti laporan pembagian sembako dengan segera menyerahkan ke sentra gakkumdu (penegakkan hukum terpadu) untuk segera disidangkan di pengadilan.

Kepada masyarakat, ACTA mengimbau untuk tidak menerima pemberian sembako karena pihak yang memberi atau menerima sembako bisa dikenakan sanksi pidana.

"Sanksinya paling rendah nanti (penjara) 36 bulan, paling lama 72 bulan. Bisa didiskualifikasi juga jika terbukti," kata Kris.
Sebelumnya, ACTA melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Tim Pemenangan Ahok-Djarot ke Bawaslu DKI Jakarta pada Senin (17/4).

Mereka menyebut Tim Pemenangan Ahok-Djarot telah melakukan praktik politik uang dengan membagi-bagikan sembako secara terang-terangan di beberapa daerah saat masa tenang kampanye pilkada.

"Kasus politik uang ini telah terjadi dengan terstruktur dan sangat terang-terangan dibanyak tempat," kata Ketua Dewan Penasihat ACTA, Hisar Tambunan.

Hisar mengatakan, selama dua hari ini ACTA telah menemukan pembagian sembako di tujuh tempat berbeda yaitu di Kalibata City, Kampung Melayu, Cipinang Jaya, Kali Deres, Mampang Prapatan, Cakung, dan Tanjung Priok.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER