Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta menemukan banyak pemilih yang diduga menggunakan formulir undangan atau C6, milik orang lain pada putaran kedua Pilkada 2017.
Temuan tersebut tersebar di hampir seluruh kotamadya ibu kota. Komisioner Bawaslu DKI Muhammad Jufri mengungkapkan kasus pemilih menggunakan C6 orang lain setidaknya terjadi di 9 lokasi.
"(Penggunaan C6 orang lain oleh satu pemilih) ada di TPS 17 Kelurahan Jati, TPS 53 Pulogadung, TPS 47 Kalisari, TPS 54 Tugu Selatan, TPS 9 Rawasari, dan TPS 48 Kalisari," ujar Jufri saat dihubungi wartawan, Kamis (20/4).
Tiga lokasi lain yang diduga menjadi tempat penggunaan C6 milik orang lain adalah TPS 20 Rawamangun, TPS 19 Pondok Kelapa, dan TPS 01 Gambir. Di ketiga tempat itu, diduga ada lebih dari satu orang yang menggunakan C6 pemilih lain.
Pemungutan suara ulang (PSU) akan dilakukan jika terbukti ada dua orang atau lebih menggunakan C6 milik pemilih lain. Hingga saat ini, rekomendasi PSU baru dikeluarkan untuk TPS 01 Gambir.
"Di TPS 20 Rawamangun ada suami dan istri datang ke TPS menggunakan C6 om dan tantenya. Untuk TPS 19 Pondok Kelapa ada orang menggantikan tantenya di luar kota dan orang yang gantikan ibunya di luar negeri," katanya.
PSU akan dilakukan dalam waktu bersamaan. Jika mengacu pada rekomendasi yang sudah keluar untuk TPS 01 Gambir, maka PSU akan dilakukan pada Sabtu (22/4).
Pada putaran pertama Pilkada DKI 2017, PSU juga digelar di dua lokasi, yakni di TPS 29 Kalibata, Jakarta Selatan, dan TPS 01 Utan Panjang, Jakarta Pusat.