Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta akan menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih pada 4 Mei 2017. Penetapan itu akan dilakukan jika peserta Pilkada DKI tak mengajukan gugatan hasil penghitungan suara putaran kedua ke Mahkamah Konstitusi.
Ketua KPU DKI Sumarno berkata, rekapitulasi hasil pemungutan suara akan berakhir pada 1 Mei. Sebelum itu, rekapitulasi dilakukan terlebih dahulu di tingkat Kecamatan mulai Kamis (20/4) hingga Rabu pekan depan.
"Kemudian 26 hingga 28 April itu rekapitulasi tingkat kota, berlanjut 29 April hingga 1 Mei rekapitulasi provinsi sekaligus penetapan hasil," kata Sumarno di Menara Bidakara, Jakarta.
Setelah hasil ditetapkan, KPU DKI memberi waktu selama tiga hari bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk mengajukan gugatan ke MK. Jika gugatan tak diajukan, penetapan pemenang dilakukan pada 4 Mei.
Penetapan pemenang Pilkada DKI akan diundur jika gugatan dilayangkan ke MK. Namun, Sumarno berkata bahwa penundaan penetapan hanya dilakukan hingga MK memutuskan status gugatan terkait.
Selain melakukan rekapitulasi manual, penyelenggara pilkada juga masih mengggelar hitung cepat melalui melalui sistem informasi penghitungan suara (situng). Hitung cepat dilakukan dengan cara memindai dan mengunggah hasil pemungutan suara dalam formulir C1 dari tiap TPS.
Hingga pukul 15.00 WIB hari ini, sudah 78,3 persen pindaian C1 yang berhasil diunggah penyelenggara. Dari hasil unggahan, cagub dan cawagub nomor urut tiga Anies Baswedan dan Sandiaga Uno unggul atas pesaingnya Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat.
Anies-Sandi mendapat 57,19 persen atau 2.513.281 suara. Sedangkan Ahok-Djarot meraih 42,81 persen atau 1.881.535 suara.
"
Insya Allah nanti malam selesai. Kalau sudah selesai berarti 100 persen TPS sudah terinput, nah kita sudah mendapatkan gambaran. Tapi ini bukan hasil resmi karena menunggu rekapitulasi yang manual dan berjenjang yang prosesnya agak lama," kata Sumarno.