Anggota DPR dari Komisi IV ini mengatakan kebakaran atau pembakaran hutan dan lahan yang terjadi saat ini seharusnya bisa dicegah karena hampir terjadi setiap tahun. Untuk tahun ini saja sudah diprediksi bakal terjadi kemarau panjang. Jadi mestinya bisa dicegah. Dia menilai sosialisasi kepada masyarakat sangat kurang selama ini.
Dia menyesalkan kurangnya usaha pemerintah dalam mengantisipasi masalah tersebut. Selain itu, ada faktor tumpang tindihnya perundang-undangan yang ada. Peraturan yang dimaksud yaitu Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Keduanya misleading sehingga sulit untuk menindak tegas pelaku kebakaran.
Dia juga mengusulkan pembentukan lembaga pencegahan pengrusakan hutan. Keberadaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dianggap tidak cukup untuk mengatasi masalah kebakaran hutan dan lahan.