GUGATAN PILPRES

Tim Prabowo Tak Penuhi Batas Waktu

CNN Indonesia
Jumat, 08 Agu 2014 09:14 WIB
Tim kuasa hukum Prabowo-Hatta ternyata tak memenuhi batas waktu untuk melengkapi lampiran gugatan pemilihan presiden ke Mahkamah Konstitusi. Sampai pukul 17.00 WIB kemarin (padahal batasnya pukul 12.00 WIB), tim itu tak kunjung mengirimkan lampiran.
Fo
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim kuasa hukum Prabowo-Hatta ternyata tak memenuhi batas waktu untuk melengkapi lampiran gugatan pemilihan presiden ke Mahkamah Konstitusi. Sampai pukul 17.00 WIB kemarin (padahal batasnya pukul 12.00 WIB), tim itu tak kunjung mengirimkan lampiran.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2014 pasal 35 ayat 3 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, batas waktu perbaikan suat permohonan adalah 24 jam sejak sidang perdana digelar.

Sidang perdana rampung digelar Rabu (6/8) pukul 11.20. Sesuai rapat tersebut, hakim Hamdan Zoelva memberikan batas waktu hingga Kamis (7/8) pukul 12.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami belum menerima. Seharusnya MK sudah tutup jam lima," ucap salah seorang petugas penerimaan permohonan perkara, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (7/8).
 
Kuasa hukum Prabowo membenarkan pihaknya belum menyerahkan daftar bukti dan saksi sampai pukul 12.00 WIB.  “Rencananya melalui email," ucap Ade Pulungan, tim kuasa hukum Prabowo-Hatta, kepada CNN Indonesia, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (7/8).

Komisi Pemilihan Umum juga belum menerima salinan daftar saksi dan bukti Tim Prabowo-Hatta. "Kami belum menerima itu. Itu juga mempengaruhi daftar saksi yang akan dihadirkan," kata Budi Rahman, salah seorang staf kuasa hukum KPU yang bertugas mengambil salinan tersebut.

Merujuk pada Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2014 pasal 35 ayat 4, pihak termohon (KPU) dan pihak terkait (Jokowi-JK dan Bawaslu) berhak memperoleh salinan tersebut.

Menanggapi keterlambatan pengumpulan berkas permohonan tersebut, pakar hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan, "Saya kira tergantung hakim, kalau hakim masih membolehkan ya dipersilakan."

Hari ini, Jumat (8/8), MK kembali menyidangkan perkara itu setelah pada sidang perdana hakim meminta tim Prabowo memperbaiki redaksional surat permohonan gugatan.  

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER