Jakarta, CNN Indonesia -- Markas Besar Kepolisian Indonesia akan membentuk unit pengendalian gratifikasi yang dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.
Unit tersebut tidak masuk dalam struktur tapi merupakan implementasi dari komitmen pengendalian gratifikasi yang ditandatangani Polri dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/8).
"Seluruh pemberian gratifikasi yang selama ini menjadi kebiasaan dan budaya akan dikendalikan di unit yang dibentuk nanti," ujar Ketua KPK Abraham Samad sebelum penandatanganan komitmen dan sosialisasi pengendalian gratifikasi hari ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abraham mengatakan Polri merupakan institusi ke-18 yang menandatangani komitmen dan sosialisasi tindakan gratifikasi. Hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman seluruh personel Polri terkait gratifikasi. "Karena saat ini masih banyak sekali anggota polisi yang belum memahami apa saja bentuk gratifikasi," katanya.
Kapolri Jenderal Polisi Sutarman menjelaskan setiap bentuk pemberian akan dinilai oleh KPK apakah termasuk dalam kategori gratifikasi atau tidak.
Sanksi hukum juga telah disiapkan bagi anggota yang melanggar. "Bentuk sanksi ada tiga yaitu bisa pelanggaran pidana, disiplin, dan kode etik," tegas Sutarman.
Dia menambahkan, tidak ada batasan mengenai bentuk gratifikasi. Termasuk pemberian amplop ketika anggota menyelenggarakan pernikahan anak.
Hadir dalam penandatanganan tersebut Deputi Bidang Penindakan KPK Warih Sadono, Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono, serta Kepala Biro Humas KPK Johan Budo Sapto Pribowo. Adapun dari pihak Polri, selain Kapolri turut hadir di antaranya Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Polisi Anton Bahrul Alam.