Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa empat anggota Komisi VIII DPR sebagai saksi bagi tersangka Suryadharma Ali dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaran ibadah haji tahun 2012-2013. Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mempertanyakan fungsi pengawasan para wakil rakyat dalam pelaksanaan ibadah tahunan itu.
“Saya diminta menjelaskan tentang proses pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di DPR dan fungsi pengawasan yg dilakukan selama di Indonesia dan Arab,” kata Ida Fauziah, Ketua Komisi VIII, usai menjalani pemeriksaan selama lima jam di KPK, Senin kemarin.
Penyidik KPK, kata Ida, meminta keterangan detil mengenai bagaimana proses pembahasan BPIH, kapan dilakukan, dan siapa saja anggota yang menjalankan fungsi pengawasan, serta rekrutmen petugas haji. “Saya jelaskan tidak ada lobi dan pembahasan dilakukan terbuka,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menegaskan bahwa dirinya tidak ikut serta dalam rombongan yang menjalankan ibadah haji bersama mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. “Saya rombongan Komisi VIII dan pimpinan DPR menggunakan anggaran Dewan,” kata Ida menegaskan.
Selain Ida, kemarin KPK juga memeriksa mantan pimpinan Komisi VIII yaitu Jazuli Juwaini dari Partai Keadilan Sejahtera, serta Muhammad Baghowi dari Partai Demokrat dan Soemintarsih Muntoro dari Partai Hanura untuk bersaksi bagi tersangka Suryadharma Ali.