“Gugatan tersebut 99 persen bakal ditolak,” kata Refly kepada CNNIndonesia, Selasa (19/8). Ia meyakini hal tersebut setelah membaca permohonan gugatan Prabowo-Hatta, fakta persidangan seperti pemeriksaan saksi dan yurisprudensi MK.
Refly mengatakan klaim kemenangan Prabowo-Hatta dengan perolehan suara lebih dari 50 persen tidak dapat dibuktikan dengan angka yang jelas dalam persidangan. Selain itu, tuduhan KPU melakukan kecurangan tak terbukti dalam fakta persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Itu pelanggaran administrasi dan etik sehingga belum bisa dikategorikan kecurangan,” kata mantan Ketua Tim Anti-Mafia MK tersebut.
Tim kuasa hukum KPU, Ali Nurdin, menyatakan pihaknya sudah melaksanakan pemilu secara langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Tidak ada keterangan saksi yang menunjukkan pelanggaran KPU terjadi di berbagai jenjang mulai pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
“Tidak ada laporan kejahatan politik uang, mobilisasi pemilih, maupun pelanggaran lain,” ujar Ali.
Ia lantas merujuk surat Bawaslu nomor 9 tanggal 22 Juli 2014 yang mengapresiasi KPU karena menjalankan Pemilu 2014 secara akuntabel, jujur, dan transparan.
KPU menyerahkan sepenuhnya vonis sengketa Pemilu Presiden kepada MK dan berharap semua pihak menghormati keputusan MK.
Kubu Jokowi-JK pun yakin gugatan Prabowo akan ditolak. “Pemohon (Prabowo-Hatta) sama sekali tidak mampu membuktikan tuduhannya,” kata kuasa hukum Jokowi-JK, Alexander Lay, di Gedung MK, Jakarta.
Apapun, kubu Prabowo optimistis memenangi gugatan sengketa Pemilu Presiden. “Alasan kami masuk akal, sesuai logika hukum, dan bisa diterima. Bukti yang kami ajukan clear dan menjadi pertimbangan majelis,” kata Firman Wijaya, kuasa hukum Prabowo-Hatta.