Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi II DPR belum membahas pembentukan Panitia Khusus Pemilu Presiden seperti yang diinginkan kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Wacana Pansus Pilpres digelontorkan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu Presiden 2014.
“Tidak ada Komisi II yang membentuk Pansus. Kalau mau paling sebatas panitia kerja. Tapi buat apa karena (masa jabatan) kami 30 September sudah berakhir,” kata Wakil Ketua Komisi II Arif Wibowo di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (19/8).
Jika ada rencana pembentukan Pansus, ujar Arif, maka hal itu seharusnya dirapatkan di Badan Musyawarah DPR untuk kemudian ditawarkan ke rapat paripurna apakah hendak disetujui atau tidak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kubu Prabowo berencana menggunakan Pansus Pilpres untuk menggugat Komisi Pemilihan Umum melalui jalur legislatif. “Selain MK, ada domain lain yakni legislatif, PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), dan kepolisian. Ini belum tuntas,” kata tim kuasa hukum Prabowo-Hatta, Didi Supriyanto, Senin kemarin.
Namun Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Desmond Mahesa menyatakan, Pansus Pilpres nantinya hanya akan mengeluarkan rekomendasi guna membangun dan memperbaiki sistem pemilu yang kurang. “Pansus tidak membatalkan apa-apa,” ujarnya.
Desmond mengakui Pansus tak akan dapat bekerja maksimal dengan masa jabatan anggota DPR yang tinggal dua bulan lagi. Oleh sebab itu menurutnya rekomendasi Pansus harus dilanjutkan oleh anggota DPR yang baru.
Jika pun Pansus Pilpres terbentuk, Arif mengatakan Pansus tak bisa dijadikan alat untuk memakzulkan Joko Widodo. “Gagasan pemakzulan itu penyesatan nalar. Yang bertanggung jawab secara teknis soal pemilu adalah KPU, dan secara politis adalah Presiden SBY,” kata dia.
Rekomendasi pemakzulan oleh Pansus Pilpres sebelumnya disinggung oleh Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa. Menurut politisi Golkar itu, Pansus bisa saja merekomendasi pidana bagi komisioner KPU pusat maupun daerah yang terlibat kecurangan, dan merekomendasikan pemakzulan presiden dan wakil presiden ke MK apabila mereka juga terbukti curang.