Polemik Pemilih Khusus Tambahan Tak Pengaruhi Hasil Pilpres

CNN Indonesia
Selasa, 19 Agu 2014 13:00 WIB
Kubu Prabowo-Hatta menilai bukti pemilih khusus tambahan (DPKTb) yang diajukan dalam sengketa hasil Pilpres 2014 mampu menguatkan dalil gugatan mereka.
Sidang sengketa Pilpres 2014 digelar di Mahkamah Konstitusi.
Jakarta, CNN Indonesia -- Kubu Prabowo-Hatta menilai bukti pemilih khusus tambahan (DPKTb) yang diajukan dalam sengketa hasil Pilpres 2014 mampu menguatkan dalil gugatan mereka.

Namun, bukti tersebut dibantah oleh pihak termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait tidak langsung Jokowi-JK, keduanya menganggap bahwa DPKTb tak akan mempengaruhi hasil Pilpres.

Menanggapi dalil kubu Prabowo-Hatta, , pihak termohon KPU menyanggah dan mengaku telah melampirkan daftar nama dan alamat serta formulir C-7. Tak hanya itu, pihak KPU menjelaskan bahwa pemilih DPKTb di 51 kabupaten kota tidak menguntungkan salah satu pasangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

 “Ada 24 kabupaten dan kota dimenangkan Prabowo-Hatta sedangkan 27 kabupaten kota lainnya dimenangkan Jokowi-JK, itu berimbang," ujar kuasa hukum KPU Ali Nurdin di Gedung MK, Selasa (19/8).

Senada dengan KPU, pihak terkait Jokowi-JK menggap selisih suara dari DPKTb tidak signifikan. "Cara memenangkan Jokowi-JK (melalui DPKTb) di persidangan itu tidak benar. Jumlah orang yang memilih dalam DPKTb itu cuma 2,16 persen atau 2,9 juta," ujar Alexander Lay, kuasa hukum Jokowi-JK usai menyerahkan bukti di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Alexander memaparkan, selisih suara Jokowi-JK dan Prabowo-Hatta sebanyak 6,3 persen atau 8,4 juta suara. "Padahal persyaratan UU MK, perselisihan pilpres (bisa diterima) kalau obyeknya mampu mengubah hasil. Kalau obyeknya DPKTb cuma 2,9 juta suara itu artinya ditolak," katanya.

Sementara itu kubu Prabowo-Hatta tetap dengan keyakinannya bawa DPKTb mampu menjadi bukti ampuk untuk menjadi pertimbangan Majelis Hakim MK. Pihaknya pun menilai bahwa dalam hal DPKTb ada pihak yang dirugikan dan diuntungkan dengan jumlah pemilih tambahan.

"Kami ada speaking evidence (bukti lisan atau keterangan saksi) dan silent evidence (bukti diam), seperti KTP dan formulir DA1-DB1," ucap Firman Wijaya, tim kuasa hukum Prabowo-Hatta, di Gedung MK.

Agenda MK selanjutnya, bukti tiap pihak yang bersengketa akan dianalisis oleh 9 orang majelis hakim dalam rapat permusywaratan hakim. Hakim ketua Hamdan Zoelva dalam sidang kemarin Senin menuturkan vonis dibacakan pada Kamis (21/8), pukul 14.00 WIB.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER