Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan pembukaan kotak suara sebelum keputusan MK dikeluarkan pada 8 Agustus 2014, sah secara hukum berdasar pasal 36 ayat 4 Undang-Undang MK.
"Perolehan bukti yang demikian sudah sejalan dengan ketetapan MK," ujar hakim Anwar Usman dalam persidangan, di Gedung MK, Kamis (21/8).
Sebelumnya, pihak Prabowo-Hatta mempermasalahkan pembukaan kotak suara yang tidak berdasar hukum. Tim Prabowo menggugat surat edaran 1445/KPU/VIII/2014 tanggal 4 Agustus terkait persiapan alat bukti PHPU yang mengizinkan pembukaan kotak suara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut tim Prabowo-Hatta, pembukaan harus didasari perintah MK setelah permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) diajukan dan tercatat di MK, Jumat (25/7/2014), pukul 20.00 WIB.
Setelah melalui rapat majelis hakim berdasarkan surat keputusan MK Nomor 01/PILPRES/XII/2014, MK mengizinkan pembukaan kotak suara per tanggal 8 Agustus 2014.
Meski demikian, menurut mahkamah, pembukaan kotak suara sebelum tanggal 8 Agustus tidak melanggar hukum lantaran di dalam kotak suara diperlukan bukti-bukti yang dibutuhkan termohon (KPU).
"Proses pembukaan akuntabel dan mengundang pengawas, saksi pasangan calon, dan kepolisian, serta membuat berita acara," ucap Anwar. Dengan demikian, tuduhan bukti yang didapat dari kotak suara sebelum tanggal 8 Agustus, tidak diterima.