Prabowo Ingin Jadikan Putusan DKPP Bukti Penguat di MK

CNN Indonesia
Kamis, 21 Agu 2014 15:40 WIB
“Ini akan kami lanjutkan. Kami sudah punya laporan di Markas Besar Kepolisian RI soal pengambilalihan isi kotak suara tersebut,” ujar kuasa hukum Prabowo-Hatta, Mahendradatta.
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Prabowo-Hatta akan menggunakan hasil putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai bukti penguat dalam proses hukum lainnya di Polri dan Mahkamah Konstitusi.

Putusan DKPP yang menyatakan kotak suara Komisi Pemilihan Umum adalah milik KPU namun isinya milik publik misalnya dianggap bisa memperkuat laporan kubu Prabowo ke kepolisian. “Ini akan kami lanjutkan. Kami sudah punya laporan di Markas Besar Kepolisian RI soal pengambilalihan isi kotak suara tersebut,” ujar kuasa hukum Prabowo-Hatta, Mahendradatta, di kantor Kementerian Agama, Jakarta, tempat sidang DKPP digelar, Kamis (21/8).

Mahendra berharap, putusan DKPP yang menyimpulkan KPU tidak etis dalam mengambil isi kotak suara dapat membantu sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK meski MK sudah akan mengeluarkan putusan sore ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Karena bila (isi kotak suara) diperoleh dengan tidak etis, apa bisa dipakai (sebagai bukti) di MK? Mungkin ada kesempatan putusan DKPP ini bisa didengar MK,” kata Mahendra.

Menurutnya, sebagian besar suara yang dihitung KPU didapatkan dari pembukaan kotak suara sebelum tanggal 8 Agustus. Maka putusan DKPP ini membuat Mahendra berharap suara tersebut akan gugur. “Yang diperoleh setelah tanggal 8 itu tidak seberapa,” ujarnya.

Terkait putusan DKPP yang tidak memberikan sanksi berat kepada komisioner KPU, Mahendra mengatakan itu bukan masalah. “Kami tidak dalam keadaan dendam. Yang kami cari di sini norma, seperti salahnya pembukaan kotak suara,” kata Ketua Tim Advokasi Prabowo-Hatta itu

Sementara soal Daftar Pemilih Khusus Tambahan yang kerap disoroti, tim Prabowo akan membawanya ke Mahkamah Agung untuk uji formal. “Tentang Peraturan KPU yang menjelaskan soal DPKTb, seperti yang DKPP katakan, bukan wewenang mereka mengurusi Peraturan KPU,” ujarnya.

DKPP sebelumnya memutuskan KPU dan Badan Pengawas Pemilu sudah melakukan tugasnya dengan maksimal dan menolak pengaduan tim pengadu dalam hal DPKTb. Namun KPU diminta memberikan penjelasan dan arahan yang lebih gamblang tentang penggunaan KTP dalam pemilu ke KPU Daerah.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER