Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah melayangkan surat permohonan kepada ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait upaya pemanggilan paksa terhadap mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zein. Rencananya, Kivlan bakal dimintai kesaksian atas peristiwa penghilangan orang secara paksa pada 1997 sampai 1998.
“Kami telah mendaftarkan surat permohonan kepada ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 011/TPPOH-KH/VIII/2014,” jelas Ketua Komnas HAM Otto Nur Abdullah dalam jumpa pers di gedung Komnas Ham, Senin (25/08).
Dalam surat yang dilayangkan, kata Otto, Kivlan diminta hadir pada Selasa, 16 September pukul 10.00 WIB untuk menghadap tim pemantauan dan penyelidikan pengungkapan tiga belas aktivis yang masih dinyatakan hilang atau disebut tim 13 orang hilang. “Itu artinya tiga pekan dari sekarang,” kata Otto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat permohonan panggilan paksa terhadap Kivlan, kata Komisioner Komnas HAM lainnya Rochiatul Aswidah, dilayangkan setelah pihaknya melakukan audiensi bersama wakil ketua PN Jakarta Pusat. “Hakim menyarankan, jika belum ada tanggapan juga dari pihak Kivlan Zein, untuk meminta PN mendesak mereka,” jelasnya. “Tindakan ini merupakan upaya pemanggilan maksimal.”
Otto menjelaskan ada perbedaan kewenangan antara Komnas HAM dan pengadilan negeri. Ketika berkas permohonan pemanggilan saksi sudah dilayangkan ke PN maka kewenangan selanjutnya ada pada PN.
“Oleh karena itu, kami hanya bisa mengusulkan supaya tanggal 17 September sudah ada pemberitahuan dari pihak Kivlan,” katanya.
Ia menjelaskan Komnas HAM pernah mencoba meminta tolong Ombudsman Republik Indonesia (ORI) untuk memfasilitasi pertemuan antara Tim 13 Orang Hilang dengan Kivlan Zein. Namun, pertemuan itu selalu batal sesuai permintaan Mahendradatta, tim kuasa hukum kuasa hukum Kivlan. Pemanggilan paksa melalui pengadilan merupakan upaya yang pertama kali dilakukan Komnas HAM dalam mengusut keberadaan 13 orang aktivis yang hilang.
Ketiga belas aktivis hilang itu adalah Abdun Nasser, Dedi Hamdun, Herman Hendrawan, Hendra Hambali, Ismail, Noval Alkatiri, Ucok Munandar Siahaan, Petrus Bima Anugerah, Sony, Suyat, Wiji Thukul, Yani Afrie dan Yadin Muhidin.
Sementara itu, tim 13 Orang Hilang dibentuk oleh Komnas HAM pada tanggal 8 Mei berdasarkan pengaduan terhadap korban yang datang ke Komnas HAM. Pembentukan tim ini awalnya bermula akibat kesaksian Kivlan Zein yang mengaku mengetahui keberadaan 13 aktivis 1998 yang hilang.