Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyidangkan kasus pelecehan seksual terhadap siswa TK Jakarta International School berkeras tetap menyidangkan kasus tersebut secara tertutup.
Pihak jaksa penuntut umum Rahima mengatakan permintaan kuasa hukum terdakwa agar sidang dibuka untuk umum ditolak keras oleh majelis hakim.
“Ini sidang tentang perbuatan asusila. Sesuai undang-undang sidang ini mesti ditutup untuk umum,"ujar Rahima kepada wartawan seusai sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rahima mengatakan sidang dengan terdakwa Agun ditunda hingga Rabu pekan depan. "Hari ini hanya pembacaan dakwaan saja," kata Rahima.
Ia menambahkan Agun didakwa dengan Pasal 82 Undang Undang Perlindungan Anak tahun 2002, serta juncto pasal 55 ayat 1 dan 64 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Adapun kuasa hukum terdakwa, Mada Martianus mendesak kepada majelis hakim untuk membuka sidang untuk umum. Ia menyoroti ada yang tak beres dari persidangan kliennya.
"Ada kejanggalan yang ditemukan. Kami harap sidang bisa terbuka untuk umum agar transparan," ujar Mada yang menjadi pengacara Agun.