Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus korupsi videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Hendra Saputra, divonis bersalah secara hukum. Meski demikian, ia mendapat keringanan hukuman dari majelis hakim.
"Dihukum 1 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider kurungan 1 bulan," ucap hakim ketua Nani Indrawati dalam persidangan, di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Haji Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (27/8).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa dalam persidangan sebelumnya yakni dua tahun enam bulan penjara. Hakim memaparkan, keringanan tersebut diberikan lantaran posisi Hendra sebagai korban dan "alat" dari tersangka lainnya, Riefan Avrian yang sekaligus direktur utama PT Rifuel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Riefan, anak Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan tersebut memanfaatkan PT Imaji Media dengan mengangkat Hendra sebagai direktur utama. PT Imaji Media memenangkan lelang proyek videotron sebagai penggarap.
Hendra telah dipaksa menandatangani surat lelang proyek. Meski demikian, sesuai keterangan saksi dalam persidangan, Hendra tidak tahu terkait penandatanganan tersebut. Ia juga mengaku diancam oleh pihak Riefan.
PT Imaji Media tidak melakukan pekerjaan proyek videotron pada 2012. Dalam persidangan, hakim memaparkan rincian pekerjaan yang tidak dilaksanakan antara lain persiapan pekerjaan pengadaan, pemasangan sambungan listrik, biaya sewa gudang penyimpanan modul dan genset, serta pengadaan unit videotron.
PT Imaji Media tersebut telah terbukti menyebabkan kerugian negara sebanyak Rp 4,7 miliar. Meski demikian, perusahaan tersebut mengembalikan uang negara sebesar Rp 2,6 miliar.
Menanggapi vonis tersebut, Hendra ditemui seusai persidangan mengatakan, "saya harapannya bebas, tapi ini mudah-mudahan keputusan terbaik hakim."