Kesaksian Penyidik Beratkan Bupati Biak

CNN Indonesia
Senin, 01 Sep 2014 12:15 WIB
Dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi bersaksi untuk terdakwa dugaan suap Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk. Ditemukan dua amplop putih berisi uang 100 ribu dolar Singapura saat penangkapan.
Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk.
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memberi kesaksian yang memberatkan terdakwa dugaan suap Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk. Penyidik Harun membeberkan, ditemukan dua amplop putih berisi uang 100 ribu dolar Singapura saat penangkapan di Kamar 715 Hotel Acasia Matramam, Jakarta, 26 Juni 2014.

"Uang tersebut diberikan Teddy Renyut kepada Yesaya Sombuk untuk mendapatkan proyek talut (tanggul laut) di Kabupaten Biak Numfor," ungkap Harun saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (1/9).

Menjawab pertanyaan jaksa penuntut perihal kapan uang tersebut diberikan oleh Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut kepada sang bupati, Harun mengatakan uang diberikan dalam dua tahap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tanggal 16 Juni 2014 dan satu lagi waktunya berdekatan tapi lupa," ucap Harun.

Selain ikut dalam tim penangkapan, Harun juga menggeledah Yesaya Sombuk. "Saat penggeledahan, kami menemukan beberapa handphone, merek nokia dan lainnya. Ditemukan juga uang Rp 9 juta untuk transportasi tapi uang tidak kami sita dan dikembalikan," ujar Harun.

Saksi KPK lainnya, Kristian, menuturkan Yesaya sedang bersama Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Biak Yunus Saflembolo dan Teddy Renyut.

Berdasarkan kesaksian Kristian, dia dan tim menyelidiki Yesaya dan berjaga di sekitar Hotel Acacia bermodal surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan KPK terkait proyek di Kementerian Pembangunan daerah Tertinggal (PDT) tertanggal 8 April 2014.

"Kegiatan pengucuran dana dari Kementerian PDT ke beberapa daerah yang akan dikucurkan bulan Juli 2014, itu garis besarnya kegiatan penyelidikan kami," jelas Kristian.

Terdakwa Yesaya keberatan dengan kesaksian tersebut. "Saya selesai pilkada, punya banyak utang dan saya minta bantuan dari Teddy Renyut. Tidak pernah saya beri tahu uang ini untuk proyek talut," bantah Yesaya.

Dakwaan primer Yesaya Pasal 12 huruf a juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, dan dakwaan subsidair Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a, serta Pasal 11 jo Pasal 64 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER