Jakarta, CNN Indonesia -- Kapolri Jenderal Sutarman memerintahkan anggotanya untuk mencabut gugatan terhadap Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Adrianus Meliala. Perintah pencabutan dilakukan menyusul permohonan maaf Adrianus yang telah diterima Kapolri.
"Saya sudah mendengar (permintaan maaf) itu dan proses hukum sudah dihentikan" ujar Sutarman di Jakarta, Senin pagi (1/9).
Menurut Sutarman, pencabutan gugatan sudah dilakukan sejak Sabtu lalu (30/8) setelah Adrianus meminta maaf dan mencabut tuduhan di hadapan media massa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sutarman berharap pernyataan tersebut tidak lagi dilontarkan begitu saja oleh Komisioner Kompolnas. Dia tidak melarang seseorang untuk menyampaikan pendapat atau mengkritik asal tidak melanggar undang-undang yang berlaku.
"Yang penting siap untuk mempertanggungjawabkan perkataannya," tutur Sutarman.
Adrianus Meliala mengatakan hingga siang ini dia belum menerima informasi bahwa Kapolri telah mencabut gugatan atas namanya. Adrianus juga telah menyiapkan surat untuk dikirimkan kepada Kapolri siang ini. "Isi suratnya pertama, permintaan maaf. Kedua, menarik ucapan yang dipersoalkan Kapolri," kata Adrianus kepada CNN Indonesia, Senin (1/9).
Adrianus menegaskan, dirinya sangat mengapresiasi penghentian perkara tersebut. Dia juga siap untuk berdialog jika polisi masih butuh penjelasan. "Ya saya bersyukur kalau sudah dicabut. Tapi surat permintaan maaf akan tetap saya kirim," katanya.
Kriminolog Unviersitas Indonesia ini juga mengungkapkan, sebelumnya Komisi Kepolisian Nasional telah membentuk tim etik untuk memeriksa dirinya. Komite etik itu akan menyelidiki situasi hingga Kapolri menyoalkan pernyataan Adrianus yang menyebut sebuah badan sebagai 'mesin ATM' Polri. "Saya siap saja kalau memang komite etik akan tetap dilanjutkan," ujarnya.