Jakarta, CNN Indonesia -- Puluhan wartawan berkumpul di halaman gedung pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/9), untuk menanti kedatangan Gubernur nonaktif Banten, Ratu Atut Chosiyah. Atut dijadwalkan tiba pukul 10.00 WIB untuk mendengarkan vonis hukumannya terkait kasus suap sengketa Pilkada, Banten.
Riuh rendah awak media terdengar saat dua mobil Toyota Kijang berplat merah datang persis dengan waktu kedatangan yang dijadwalkan untuk Atut. "Siap-siap boi! Atut nih, Atut," kata seorang kameramen sambil berdiri dan mempersiapkan alat kameranya. Kesigapan dia sontak diikuti puluhan wartawan yang perhatiannya teralihkan.
Dua mobil berwarna hitam itu lantas melaju dan menepi persis di halaman pintu masuk yang sudah dijejali wartawan. Mobil pertama menerabas kerumunan, sementara mobil kedua yang mengekor di belakangnya berhenti dan jadi incaran awak media.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi yang keluar justru bukan yang dinanti. Sambil melepas senyum simpul, terdakwa kasus Hambalang Anas Urbaningrum keluar dari mobil dan menyindir wartawan, "Pada nunggu Atut ya. Yang keluar malah 'Bapak Atut'," kata Anas seraya berlalu dengan mudah.
Hari ini pengadilan Tipikor menjalankan sidang lanjutan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) proyek Hambalang, berbarengan dengan pembacaan vonis Atut di ruang sidang yang berbeda. Kedua persidangan saat ini belum dimulai. Kedua terdakwa tengah menanti di ruang tunggu masing-masing.
Atut tersandung kasus suap dalam pemenangan sengketa hasil Pilkada Lebak, Banten. Untuk memuluskan jalannya, Atut menyuap Akil Mochtar yang saat itu menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Merujuk pada berkas dakwaan, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Atut dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan. Selain itu, jaksa menuntut pencabutan hak politik Atut untuk memilih dan dipilih dalam pemilu.