UJI MATERI UU TPPU

'Dissenting Opinion', KPK Tetap Merasa Berwenang

CNN Indonesia
Senin, 01 Sep 2014 10:59 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor berpendapat berbeda (dissenting opinion) terkait kewenangan KPK menuntut perkara pencucian uang. Namun, KPK menilai kewenangan menuntut telah memiliki yurisprudensi dengan adanya putusan hakim.
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berpendapat berbeda (dissenting opinion) terkait kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut perkara pencucian uang. Namun, KPK menilai kewenangan menuntut telah memiliki yurisprudensi dengan adanya putusan hakim terhadap sejumlah kasus pidana pencucian uang yang dituntut sejak tahun 2012.

"Dalam UU disiratkan bahwa KPK berwenang. Sudah ada yurisprudensi dari hakim yang menguatkan hal itu," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Pribowo kepada CNNIndonesia.com akhir pekan lalu.

Johan menegaskan, yurisprudensi hakim yang memvonis para terdakwa pidana pencucian uang merupakan bukti bahwa KPK berwenang menuntut dugaan pidana pencucian uang. Kendati terjadi dissenting opinion dalam majelis hakim yang memutus dakwaan TPPU, hal tersebut dianggap wajar. "Memang ada dissenting, tetapi yang kami lihat adalah vonis hakim terhadap terdakwa," tuturnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK juga optimistis bahwa Hakim Konstitusi akan menguatkan kewenangan lembaga antirasuah itu dalam menuntut pencucian uang. "Kalau ada yang menggugat tentu itu hak mereka. KPK juga tidak merasa khawatir akan kehilangan kewenangan," pungkasnya.

Pakar hukum pidana pencucian uang Yenti Garnasih menegaskan, yurisprudensi yang bersumber dari vonis hakim Pengadilan Tipikor memang dapat dipakai. "Tetapi secara teori tidak baik. Lebih baik kewenangan KPK ditegaskan dalam undang-undang," kata Yenti.

Menurut Yenti, selama ini kewenangan KPK hanya menggunakan penafsiran saja. Padahal telah terjadi juga dissenting opinion di antara para hakim di Pengadilan Tipikor. "Hakim selama ini juga menafsirkan. Mereka kuat karena hakim lima orang, dan tiga di antaranya setuju. Kalau nanti tiga orang yang dissenting bagaimana?" tandas pakar dari Universitas Trisakti ini.

Diketahui, terjadi dissenting opinion di antara Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang menyidangkan kasus pencucian Anas Urbningrum. Dua hakim yang dissenting yaitu Hakim Anggota III Slamet Subagyo dan Hakim Anggota IV Joko Subagyo. Menurut Slamet, penuntutan tindak pidana harus memiliki landasan yuridis yang eksplisit.

Selain dalam persidangan dugaan pencucian uang yang dilakukan Anas, dissenting opinion juga pernah terjadi di antara Majelis Hakim yang mengadili perkara bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq tahun 2013. Joko Subagyo menjadi salah satu dari dua hakim yang dissenting dalam perkara Luthfi. Satu hakim lainnya yaitu I Made Hendra. Joko dan Made berpegangan pada UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang tidak memberi KPK kewenangan menuntut.

Gugatan judicial review (uji materi) UU TPPU yang diajukan eks Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar telah diperiksa Hakim Konstitusi, Jumat lalu (29/8). Melalui kuasa hukumnya, Akil menolak didakwa pidana pencucian uang oleh KPK karena menilai lembaga yang dipimpin Abraham Samad tersebut tidak berwenang menuntut perkara pencucian uang. Hakim Konstitusi memberi waktu kepada tim pengacara Akil untuk memperbaiki gugatannya selama 14 hari kerja.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER