Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur nonaktif Banten, Ratu Atut Chosiyah, mendatangi gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (1/9) sekitar pukul 10.00 WIB.
Mobil Kijang Toyota berwarna silver yang mengantar Atut langsung dikerubungi wartawan saat ia keluar dari mobil dan menjejakkan kakinya di halaman gedung pengadilan Tipikor. Ia mengenakan kerudung hitam dan baju batik dilapisi rompi tahanan berwarna oranye.
Staf keamanan yang mengawalnya berusaha mengondisikan keadaan. "Minggir, minggir," kata seorang petugas saat berusaha memberi ruang untuk Atut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak sepatah kata pun keluar dari mulut penerus generasi pimpinan "dinasti kerajaan Banten" tersebut. Ia langsung menerabas kerumunan dan memasuki gedung, untuk mendengarkan vonis yang bakal menentukan nasibnya.
Atut tersandung kasus suap dalam pemenangan sengketa hasil Pilkada Lebak, Banten. Untuk memuluskan jalannya, Atut menyuap Akil Mochtar yang saat itu menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Merujuk pada berkas dakwaan, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Atut dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan. Selain itu, jaksa menuntut pencabutan hak politik Atut untuk memilih dan dipilih dalam pemilu.
Atut bersama adiknya, Tubagus Chaeri Wardana, diduga hendak memberikan uang Rp 1 miliar rupiah melalui pengacara Susi Tur Andayani kepada Akil. Jumlah uang tersebut lebih kecil dibanding jumlah permintaan Akil sebelumnya yakni Rp 3 miliar.
Suap sengketa pemilihan kepala daerah tersebut ditujukan untuk memenangkan gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmi di MK. Pihak mereka menganggap telah terjadi pelanggaran penyelenggaraan pemilu.
Amir Hamzah-Kasmi menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum Lebak yang menetapkan pasangan Iti Octavia-Ade Sumardi sebagai bupati dan wakil bupati terpilih pada 2013. Mereka juga menuntut diselenggarakannya pemungutan suara ulang.