Wanita Dengan Tiga Status Tersangka

CNN Indonesia
Senin, 01 Sep 2014 12:36 WIB
Atut tak hanya terlibat dalam satu kasus saja. Menurut juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi SP, saat ini ada tiga kasus korupsi yang sedang membelit gubernur Banten non Aktif itu.
Jakarta, CNN Indonesia --

Gubernur Banten non aktif Atut Chosiyah bungkam seribu bahasa. Berbalut kerudung hitam dan baju batik yang dilapisi rompi tahanan, dia datang ke Pengadilan Tindak Pidana Korusi, Senin (1/9). 
 

Saat kakinya menjejak tanah, puluhan wartawan menyambut dengan berondongan pertanyaan. Namun alih-alih menjawab, perempuan penerus dinasti jawara Banten Chasan Sochib itu berjalan menerabas kerumunan.
 

Hari ini penting buat Atut. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bakal mengetukan palu untuk kasus suap dalam pemenangan sengketa hasil Pilkada Lebak, Banten yang membelitnya. Dalam proses persidangan, ia dituntut jaksa dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun rupanya, Atut tak hanya terlibat dalam satu kasus saja. Menurut juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi SP, ada tiga kasus yang membelitnya. “Semuanya sudah dilengkapi minimal dengan dua bukti permulaan yang cukup,” kata Johan dalam pesan pendeknya kepada CNN Indonesia.
 

Berikut penjelasan singkat ketiga kasus yang menjerat Atut:
 

1. Kasus sengketa Pemilukada Lebak, Banten, yang ditangani Mahkamah Konstitusi
Peran: Atut bersama adiknya, Chaeri Wardana alias Wawan, diduga memberikan suap Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar (kala itu menjabat Ketua MK). Ditelusuri duit suap itu diberikan melalui seorang advokat Susi Tur Andayani, yang telah menjadi tersangka kasus itu.
 
Pasal yang menjerat: Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. 
Ancaman: penjara 3-15 tahun, denda Rp 150-Rp 750 juta.



2. Korupsi pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan Provinsi Banten 2011-2013
 
Peran: Menurut KPK Atut bertanggung jawab sebagai pengguna anggaran pengadaan alat kesehatan Provinsi Banten. 
Pasal yang menjerat: Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Ancaman: maksimal penjara 20 tahun

3. Penerimaan gratifikasi atau pemerasan
 
Peran: Belum terang. Hasil pengembangan penyidikan, kata KPK, kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten pada 2011-2013.

Ancaman: Maksimal 20 tahun penjara.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER