KASUS PEMBUNUHAN ADE SARA

Dakwaan Jaksa Dinilai Tak Berdasar Fakta

CNN Indonesia
Selasa, 02 Sep 2014 16:23 WIB
Pengacara kedua terdakwa menilai tuduhan jaksa tak berdasar kepada fakta. Melainkan pada tekanan publik. Sebab tak ada yang membuktikan kesengajaan untuk melakukan pembunuhan Ade Sara.
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara kedua tersangka pelaku pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, Hendrayanto dan M.Syafri, mengajukan eksepsi atas surat dakwaan Jaksa Penutut Umum (JPU). Mereka menganggap, dakwaan yang diberikan oleh JPU dibuat dengan tidak cermat dan tidak diuraikan dengan lengkap.

Hendrayanto, kuasa hukum Ahmad Imam Al Hafidt (19) menganggap JPU mendakwa tak berdasar fakta. “Dakwaan berdasar tekanan publik. Tidak ada fakta memperlihatkan kesengajaan untuk melakukan pembunuhan kepada korban Ade Sara,” ujarnya dalam sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/9).

Dia juga menilai isi surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa dibuat dengan tidak cermat dan banyak cacat. “Selain itu, kronologi yang diceritakan tidak sesuai dengan ancaman pidana yang didakwakan oleh jaksa,” kata Hendrayanto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal senada juga diungkapkan oleh M. Syafi, kuasa hukum Assyifa Ramadhani (18), yang mengajukan keberatan karena surat dakwaan yang dirasa tidak merinci dengan jelas dan hanya menguraikan secara umum.

“Isi dari surat dakwaan hanya dibuat secara umum. Tidak terperinci,” ujar Syafi.

Tak hanya itu, Syafri juga menyesalkan jaksa yang memisahkan kedua tersangka menjadi dua perkara. Menurutnya, Assyifa bukanlah pelaku utama. “Karena perkaranya dipisah, Assyifa juga didakwa sebagai pelaku utama. Padahal dia bukanlah pelaku utama di sini,” paparnya.

Syafri juga menegaskan, kliennya tidak menunjukkan berencana melakukan pembunuhan. “Sama sekali tidak terlihat upaya pembunuhan. Hanya penculikan,” kata Syafi

Ditemui usai persidangan, Assyifa, yang diberondong pertanyaan oleh wartawan, masih mengelak atas tuduhan pembunuhan yang dia lakukan bersama Hafidt. Dia mengaku menyesal karena berada di lokasi, saat kejadian pembunuhan tersebut berlangsung.

“Saya kecewa, harusnya saat itu saya sudah pulang. Tapi dipaksa (Hafidt) enggak boleh pulang,” katanya di ruang sidang 206 PN Jakarta Pusat. Sementara itu, Hafidt tidak memberikan tanggapannya ketika ditanya tentang pembunuhan mantan kekasihnya yang merupakan mahasiswi Universitas Bunda Mulia tersebut.

Sementara itu, ibunda Ade Sara, Elisabeth Diana angkat bicara menanggapi eksepsi yang diajukan oleh pihak Hafidt dan Assyifa. “Ya saya keberatan. Saya rasa ada dendam di sana. Kebencian Hafidt kepada Sara sudah ada sejak lama. Karena dia tidak bisa bertemu, makanya dia pakai Syifa. Mereka bekerja sama. Punya motivasi yang sama,” kata Elisabeth.

Sebelumnya, majelis telah melangsungkan dua kali sidang kasus pembunuhan Ade Sara yang bermotif masalah percintaan. Dua tersangka, Hafidt dan Assyifa didakwa atas pembunuhan Sara di dalam mobil Kia Visto warna silver dengan nomor polisi B 8328 JO. Pembunuhan yang terjadi pada 5 Maret 2014 lalu, dilakukan dengan cara menyetrum, mencekik dan menyumpal mulut Sara.

Atas tindakan pidana tersebut, keduanya dituntut tiga pasal berlapis. Dakwaan primer yang diajukan adalah melanggar pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto pasal 55 ayat 1 tentang pembunuhan terencana bersama-sama dengan ancaman hukuman mati.

Sementara itu, dakwaan subsidair yakni pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 dengan tuduhan pembunuhan bersama-sama dan ancaman 15 tahun penjara juga ditujukan kepada keduanya. Sedang, dakwaan lain adalah melanggar pasal 353 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama yang menyebabkan kematian dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER