Kewenangan Pusat Urus Hutan Digugat ke MK

CNN Indonesia
Rabu, 03 Sep 2014 12:42 WIB
Mahkamah Konstitusi mengelar sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan dan UU Penataan Ruang. Gugatan tersebut menyoal kewenangan pemerintah pusat dalam mengurusi hutan yang berada di kabupaten.
Kuasa hukum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia, Yusril Ihza Mahendra
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Penataan Ruang. Materi gugatan yang diajukan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) adalah ihwal kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam mengelola hutan dan mengatur tata ruang.

“Hampir keseluruhan kewenangan di bidang kehutanan menjadi kewenangan pemerintah pusat. Faktualnya, keberadaan hutan di kabupaten. Kewenangan kabupaten mengurus kehutanan tidak diatur,” kata kuasa hukum APKASI Yusirl Ihza Mahendra dalam persidangan di ruang rapat pleno MK, Jakarta, Rabu (3/9).

Menurut Yusril, seharusnya yang mengatur hutan di lingkup kabupaten adalah pemerintah daerah. Dia menganggap ada pertentangan dalam UU Kehutanan dengan UU Pemerintah Daerah. Dalam UU Kehutanan, kewenangan pengelolaan hutan diberikan pada pemerintah pusat. Sementara kewenangan pemerintah daerah mengelola sumber daya alam di wilayahnya diatur dalam UU Pemda dan UUD 1945 pasal 18 ayat 2, ayat 5, serta pasal 18A ayat 1 dan 2.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Menurut hemat saya, kewenangan pemerintah pusat ada pada kebijakan, pengawasan, dan pengelolaan terhadap kawasan yang sudah dinyatakan seperti taman nasional, kawasan hutan lindung,” kata Yusril ketika ditemui usai persidangan.

Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini menuturkan, banyak daerah yang belum memiliki kewenangan mengelola hutan, salah satunya Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat. “Itu 70 persen wilayahnya adalah hutan tapi tidak bisa berbuat apa-apa karena kewenangan ada di pusat,” kata Yusril.

Hakim Anggota Arief Hidayat melihat ada disharmoni antara UU Kehutanan, UU Pemda, dan UU Penataan Ruang. Arief meminta pihak pemohon untuk menguraikan lebih detil UU Penataan Ruang. Arief menyarankan pihak pemohon mengajukan revisi UU agar sinkron satu sama lain. “Yang tepat seharusnya adalah legislative review,” ujar Arief dalam persidangan.

Arief menambahkan, apabila masih tetap ingin diujikan di MK, maka harus menambahkan uraian bahwa disharmoni UU tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga inkonstitusional. Namun, Arief juga mempertanyakan posisi hukum APKASI selaku pemohon. “Bagaimana legal standing APKASI? Apakah mewakili seluruh pemerintah kabupaten?” tanya Arief.

Menanggapi hal tersebut, Yusril mengatakan APKASI merupakan organisasi yang sah secara hukum serta sudah terdaftar di Kementerian Dalam Negeri. “APKASI sah dan dapat mengajukan permohonan ke MK. Kalau ditanya apakah mewakili anggotanya, itu sulit dijawab,” ucap Yusril.

Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin Muhammad Alim mengatakan, materi gugatan tersebut perlu diperbaiki lebih detil. Permohonan diperbaiki dalam waktu 14 hari kerja sehingga sidang lanjutan dapat diteruskan dengan permohonan versi revisi. “Kalau tidak ada perbaikan, permohonan ini yang akan diteruskan ke pleno,” kata Alim.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER