Jakarta, CNN Indonesia -- Agenda pencegahan korupsi yang digagas Komisi Pemberantasan Korupsi tengah menyasar perbaikan pengelolaan sektor pertambangan di Indonesia. Hingga Juli 2014, KPK telah menerima laporan bahwa 162 pemerintah daerah telah mencabut 300 izin usaha pertambangan.
Ketua Tim Satuan Petugas Sumber Daya Alam KPK Dian Patria menyebutkan, 162 daerah tersebut tersebar di 12 provinsi. "Banyak sekali laporan yang kami terima. Sekitar 300-an izin itu dicabut, dan yang habis kontraknya tidak diperpanjang," ujar Dian kepada CNNIndonesia.com, Kamis sore (11/9).
Dian menjelaskan, daerah tersebut di antaranya Morowali, Sarolangun, dan sejumlah kabupaten di Sumatera Selatan dan Kalimantan Barat. Sementara pencabutan dilakukan karena 300 izin menyalahi aturan dan tidak membayar kewajiban. "Laporan dari kepala daerah selanjutnya akan kembali kami terima tanggal 10 Oktober 2014," tambahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan yang dipersoalkan antara lain belum memiliki persetujuan analisis dampak lingkungan, terkendala infrastruktur, dan belum dapat izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan. Sementara kewajiban yang tidak dibayar yaitu belum melunasi pembayaran royalti, jaminan reklamasi, dan pascatambang.
Jaminan reklamasi adalah dana yang harus disediakan oleh pemegang izin usaha pertambangan atau izin usaha pertambangan khusus sebagai jaminan untuk melakukan kegiatan reklamasi. Reklamasi juga merupakan kewajiban pelaku usaha tambang dalam menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali.
KPK telah melakukan koordinasi dan supervisi dengan Direktorat Jenderal Pajak, Badan Reserese Kriminal Polri, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup terkait pengelolaan tambang. Dari sisi pencegahan korupsi, perbaikan tata kelola tambang ditargetkan dapat mengamankan pajak negara yang ditunggak oleh pelaku usaha tambang.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Suhardi Alius dan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany sebelumnya juga melansir potensi pendapatan pajak yang hilang di sektor pajak pertambangan mencapai Rp 160 triliun.