SIDANG ANAS URBANINGRUM

Jaksa Menilai Anas Terbukti Korupsi

CNN Indonesia
Kamis, 11 Sep 2014 15:35 WIB
Anas terbukti menerima gratifikasi dari proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor. Ia terjerat pada dakwaan pertama.
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (10/9). (Foto: CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menilai Anas terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasar fakta persidangan yang dikemukakan saksi.

"Dakwaan (kesatu) primair telah terbukti secara sah menurut hukum, sehingga dakwaan subsidair dianggap telah dibacakan," kata jaksa Arif dalam persidangan pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (11/9).

Dalam dakwaan pertama baik primair maupun subsidair tersebut, Anas terbukti menerima gratifikasi dari proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Sebagai penyelenggara negara, Anas tidak dizinkan secara hukum menerima gratifikasi atau hadiah yang berpengaruh pada posisi jabatannya.

Gratifikasi tersebut berupa satu unit mobil Toyota Harrier dan satu unit mobil Toyota Vellfire dengan nomor polisi B 69 AUD senilai Rp 735 juta rupiah. Selain itu, ia didakwa menerima hadiah kegiatan survei pemenangan Anas dari Lingkaran Survei Indonesia (LSI) senilai sekitar Rp 478 juta. Dakwaan lain yakni uang sejumlah Rp 116 miliar dan sekitar USD 5 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anas juga menerima uang Rp 84 miliar dan USD 36 ribu dari Muhammad Nazaruddin,.pemilik Permai Group. Uang tersebut digunakan untuk keperluan persiapan pencalonan Anas sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Uang diberikan Nazar sebagai hadiah kepada Anas lantaran keterlibatannya memuluskan pengerjaan proyek P3SON tersebut.

Atas tindak pidana tersebut, Anas dijerat pasal berlapis. Anas dinilai melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Hingga saat ini, sidang pembacaan tuntutan masih berlangsung. Jaksa akan membacakan dua dakwaan lainnya ihwal tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Anas dari sisa gratifikasi proyek P3SON senilai Rp 20 miliar.

Pencucian uang tersebut digunakan untuk membeli tanah di Jakarta dan Yogyakarta. Tanah tersebut diantaranya milik Reny Sari Kurniasih yang terletak di daerah Teluk Semangka, Duren Sawit, Jakarta Timur yang dibeli dengan harga Rp 690 juta. Pada tanggal 20 Juli 2011, Anas melalui mertuanya Attabik Ali membeli tanah di Mantrijeron, Yogyakarta seharga Rp 15,7 miliar.

Sementara itu, pada tanggal 29 Februari 2012, Anas melalui kakak iparnya Dina Zad membeli tanah di Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Yogyakarta senilai Rp 600 juta. Pada tanggal 30 Maret 2013, Anas melalui Attabik Ali juga membeli tanah di Desa/Kelurahan Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta seharga Rp 350 juta.

Atas tindak pidana tersebut, dalam dakwaan kedua, Anas dijerat pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 penjara dan denda Rp 20 miliar.

Dalam dakwaan ketiga, Anas dianggap melanggar pasal 3 ayat (1) huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 tahun 2003 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang dengan ancaman lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. 

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER