Petinggi Hutama Karya Jadi Tersangka

CNN Indonesia
Kamis, 11 Sep 2014 17:00 WIB
General Manager PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 24,2 miliar. 
Petugas menghitung uang setoran tunai di Kantor Cabang Pembantu Bank BNI, Jakarta Pusat, Rabu (8/8/2012). (foto: dok.detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan General Manager PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan sebagai tersangka. Budi diduga melakukan pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 24,2 miliar dalam proyek pembangunan tempat pendidikan dan pelatihan pelayaran di Sorong, Papua Barat.

"KPK telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan BRK sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Pribowo ketika dihubungi, Kamis sore (11/9).

KPK menjerat Budi dengan sangkaan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Proyek ini diadakan di Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2011.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menindaklanjuti penetapan itu komisi antirasuah lantas melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Kantor Kementerian Perhubungan adalah salah satu di antaranya. "Saat ini penggeledahan masih berlangsung oleh tim penyidik," kata Johan.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER