SIDANG ANAS URBANINGRUM

Misbakhun Datang Dukung Anas

CNN Indonesia
Kamis, 11 Sep 2014 16:29 WIB
Politisi Partai Golongan Karya Mukhamad Misbakhun mendatangi sidang pembacaan tuntutan terdakwa kasus Hambalang, Anas Urbaningrum, sebagai bentuk persahabatan.
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum meninggalkan ruang untuk istirahat saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (10/9). (foto: Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Politisi Partai Golongan Karya Mukhamad Misbakhun mendatangi sidang pembacaan tuntutan terdakwa kasus Hambalang, Anas Urbaningrum. Misbakhun mengaku datang sebagai bentuk dukungan moral terhadap kawan karibnya.

"Saya datang ke sini untuk memberikan dukungan moral kepada sahabat saya. Mas Anas sekarang ditimpa cobaan dan ujian yang berat, saya harus mendukungnya dalam keadaan apapun," kata Misbakhun saat mendatangi ruang sidang pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/9).

Politisi yang sangat vokal terhadap kasus bailout Bank Century itu tidak meyakini sahabatnya bersalah. Dia menganggap sosok Anas yang dikenalinya bukanlah orang yang harusnya duduk di kursi terdakwa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya yakin Mas Anas seorang yang baik. Keyakinan saya tidak digugurkan oleh jalannya persidangan kali ini. Dia adalah pribadi yang santun dan saya mengenalinya bukan dari perkenalan singkat," ujar Misbakhun.

Pria asal kampung Pasuruan itu menganggap persidangan yang menimpa Anas berbau politik. Ia pun menghendaki agar hakim seyogyanya bisa mengesampingkan urusan politik di ranah hukum. "Hukum itu berbicara fakta, tidak boleh ada rekayasa," tegas Misbakhun.

Sebagai sahabat, Misbakhun berharap Anas dan keluarganya bisa diberikan kekuatan untuk bisa melewati proses pengadilan hingga tuntas. "Biarkan persidngan ini berlalu dengan sendirinya. Bagaimanapun persahabatan harusbtetap kekal abadi," ujarnya.

Saat ini sidang jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi rencananya bakal membacakan tuntutannya terhadap terdakwa Anas Urbaningrum.

Sebelumnya, bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu didakwa atas penerimaan hadiah atau janji berupa dua mobil mewah dan duit miliaran rupiah. Komisi antirasuah menduga duit dan hadiah yang diterima Anas saat masih menjadi anggota DPR itu ada kaitannya dengan pengurusan proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga, proyek di perguruan tinggi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional, dan proyek lain yang dibiayai APBN yang didapat dari Permai Group.

Selain menerima gratifikasi, Anas juga didakwa telah melakukan tindakan pencucian uang dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik di DPR periode 2009-2014. Nilai duit yang dicuci Anas mencapai Rp 23,8 miliar.

Dalam dakwaannya, Anas dikenakan pasal 12 huruf a subsider pasal 11 Undang-undang tindak pidana korupsi. Ancamannya pidana seumur hidup atau minimal hukuman bui selama empat hingga 20 tahun serta denda Rp 1 miliar.

Sementara untuk tindak pidana pencucian uangnya, Anas dijerat dengan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan pasal 3 ayat 1 huruf c Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang, yang ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara serta denda Rp 10 miliar.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER