"Saya mau koordinasi untuk persiapan pledoi bersama pimpinan KPK," kata Firman di gedung KPK, Jumat (12/9).
Bekas anggota tim kuasa hukum pasangan Prabowo-Hatta itu datang seorang diri tanpa ditemani siapa pun. Koordinasi tim kuasa hukum Anas dengan KPK dilakukan karena ada poin permintaan dari pihak terdakwa yang tidak mendapat persetujuan dari Jaksa KPK.
Permintaan kuasa hukum Anas untuk mendapat file softcopy berkas tuntutan tidak dikabulkan oleh Jaksa. Firman menganggap berkas tuntutan setebal 1.791 lembar dalam bentuk cetak menyulitkan timnya untuk mempelajari tuntutan. Namun permintaan tersebut tidak disetujui oleh tim jaksa penuntut umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira berkas setebal itu sudah cukup untuk bisa dipelajari," kata jaksa Yudi Kristiana di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, kamis (11/9). Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menyatakan Anas terbukti melanggar tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana yang telah didakwakan.
Bekas ketua umum partai Demorat itu dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan subsidair kurungan lima bulan. Anas dijerat Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP. Dia juga dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang joPasal 65 ayat 1 KUHP, dan Pasal 3 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.