SIDANG ANAS URBANINGRUM

Kubu Anas Minta Salinan Tuntutan

CNN Indonesia
Jumat, 12 Sep 2014 10:08 WIB
Permintaan kuasa hukum Anas untuk mendapat salinan berkas tuntutan setebal 1.791 lembar tidak dapat dikabulkan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi.
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum meninggalkan ruang untuk istirahat saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (10/9). (Foto: CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pascasidang tuntutan kasus proyek Hambalang, penasehat hukum terdakwa Anas Urbaningrum, Firman Wijaya mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi. Kedatangan Firman ke gedung lembaga antirasuah itu merupakan penjajakan pertama jelang sidang pembelaan terdakwa, Kamis lalu. 

"Saya mau koordinasi untuk persiapan pledoi bersama pimpinan KPK," kata Firman di gedung KPK, Jumat (12/9).

Bekas anggota tim kuasa hukum pasangan Prabowo-Hatta itu datang seorang diri tanpa ditemani siapa pun. Koordinasi tim kuasa hukum Anas dengan KPK dilakukan karena ada poin permintaan dari pihak terdakwa yang tidak mendapat persetujuan dari Jaksa KPK.

Permintaan kuasa hukum Anas untuk mendapat file softcopy berkas tuntutan tidak dikabulkan oleh Jaksa. Firman menganggap berkas tuntutan setebal 1.791 lembar dalam bentuk cetak menyulitkan timnya untuk mempelajari tuntutan. Namun permintaan tersebut tidak disetujui oleh tim jaksa penuntut umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kira berkas setebal itu sudah cukup untuk bisa dipelajari," kata jaksa Yudi Kristiana di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, kamis (11/9). Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menyatakan Anas terbukti melanggar tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana yang telah didakwakan.

Bekas ketua umum partai Demorat itu dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan subsidair kurungan lima bulan. Anas dijerat Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP. Dia juga dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang joPasal 65 ayat 1 KUHP, dan Pasal 3 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER