SIDANG ANAS URBANINGRUM

Jaksa Analogikan Anas Sebagai Tumbal

CNN Indonesia
Jumat, 12 Sep 2014 10:46 WIB
Jaksa Penuntut Umum menyindir terdakwa Anas Urbaningrum sebagai Wisanggeni, salah satu karakter pewayangan yang menjadi tumbal dari perang Barathayuda.
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum meninggalkan ruang untuk istirahat saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (10/9). (foto: Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pada malam pembacaan tuntutan Anas Urbaningrum di persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jaksa Penuntut Umum Yudi Kristiana sempat memuji sekaligus menyindir Anas. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu dianggap sebagai seorang politikus muda yang cerdas. Sedangkan, menjadi seorang Jaksa penuntut untuk kasus Anas, dirasakan Yudi sebagai sebuah kehormatan.

"Dalam kesempatan yang terhomat ini, perkenankanlah kami selaku Jaksa penuntut umum, yang diberikan kehormatan untuk menuntut seorang politikus, muda, cerdas, di pengadilan," kata Yudi, dalam ruang sidang Tipikor, Kamis (11/9), malam.

Meski demikian, di saat bersamaan, Yudi menyindir Anas dengan sebutan sosok Wisanggeni, salah satu karakter pewayangan yang menjadi tumbal demi kemenangan Pandawa. Nama Wisanggeni sendiri sempat diakui Anas dalam salah satu persidangannya, sebagai nama kontak Blackberry Messengernya. Kala itu, Jaksa memaparkan mengenai isi pesan singkat dari kontak bernama Wisanggeni mengenai pemberian kepada 15 DPC.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berharap semoga terdakwa Anas Urbaningrum yang mengidentikkan diri sebagai sosok Wisanggeni, bukan semata-mata memperlihatkan kesaktiannya yang tak tertandingi untuk membuat kayangan bubar," ujarnya.

Yudi, melalui kiasannya, juga menganalogikan Anas sebagai sosok yang penuh pengorbanan dalam sebuah perang Barathayuda. "Meskipun terdakwa tidak bisa ikut dalam kontestansi Barathayuda Pilpres 2014, tetapi pengorbanannya menjadikan unggulan pandawa dalam perang Barathayuda. Bukankah Ronggowarsito pernah berkata, 'Surodiro Joyoningrat, Lebur Dening Pangastuti'," katanya.

Jaksa penuntut umum malam itu membacakan tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada Anas. Tidak hanya itu, jaksa juga meminta majelis hakim mewajibkan Anas membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp94.180.050.000 dan Rp5.261.070 dolar Amerika Serikat.

Tuntutan pidana tambahan lainnya yang dijatuhkan kepada Anas adalah berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), atas nama Arina Kotajaya seluas kurang lebih 5.000 sampai 10 ribu hektar, di Kecamatan Bengalon dan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER