Calon Pimpinan KPK Masuk Tahap Uji Makalah
CNN Indonesia
Jumat, 12 Sep 2014 11:54 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki tahap pengujian makalah kompetensi. Menurut sekretaris panitia seleksi, Ahmad Ubbe, hanya 59 dari 64 orang yang mengikuti penulisan uji makalah. Salah satunya Busyro Muqoddas.
"Makalah diuji oleh tim profesional dari pihak eksternal yang dipilih oleh panitia seleksi. Ada dosen hukum dan kriminologi dari Universitas Indonesia, ada juga dari pihak KPK, Saharudin Rasul," kata Ahmad ketika dihubungi CNN Indonesia, Jumat (12/9).
Setelah makalah diuji oleh tim, panitia akan mengumumkan nama calon yang lolos seleksi pada Senin (15/9). "Setelah diumumkan, akan di-tracking (rekam jejaknya), ada profile assessment," ucap Ahmad. Selanjutnya, nama terpilih yang lolos seleksi makalah akan diundang mengikuti seleksi wawancara. "Setelah itu, nama akan diajukan ke Presiden," ujar Ahmad.
Sebelumnya, sebanyak 104 orang mendaftar sebagai calon pengganti Busyro. Mereka berasal dari berbagai kalangan, seperti: advokat (18 orang), pensiunan pegawai negeri (24 orang), purnawirawan TNI/Polri (7 orang), swasta dan lainnya (44 orang). Dari 104 pendaftar, hanya 64 orang yang lolos seleksi administrasi dan mengikuti seleksi penulisan makalah.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, jumlah pimpinan lembaga negara tersebut adalah lima orang. Mereka terdiri dari satu orang ketua KPK yang merangkap anggota dan empat orang wakil ketua yang juga merangkap sebagai anggota.
"Makalah diuji oleh tim profesional dari pihak eksternal yang dipilih oleh panitia seleksi. Ada dosen hukum dan kriminologi dari Universitas Indonesia, ada juga dari pihak KPK, Saharudin Rasul," kata Ahmad ketika dihubungi CNN Indonesia, Jumat (12/9).
Setelah makalah diuji oleh tim, panitia akan mengumumkan nama calon yang lolos seleksi pada Senin (15/9). "Setelah diumumkan, akan di-tracking (rekam jejaknya), ada profile assessment," ucap Ahmad. Selanjutnya, nama terpilih yang lolos seleksi makalah akan diundang mengikuti seleksi wawancara. "Setelah itu, nama akan diajukan ke Presiden," ujar Ahmad.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, jumlah pimpinan lembaga negara tersebut adalah lima orang. Mereka terdiri dari satu orang ketua KPK yang merangkap anggota dan empat orang wakil ketua yang juga merangkap sebagai anggota.